Dibuka Kembali SIM Keliling Tangsel, Cek Ini Jadwal dan Syarat yang Harus Dipenuhi Hari Ini 16 Februari 2021

- 16 Februari 2021, 09:17 WIB
Mobil layananm SIM keliling
Mobil layananm SIM keliling /Twitter TMC Polda Metro Jaya

 

MEDIA PAKUAN - Dibuka kembali layanan SIM Keliling Tanggerang Selatan ( Tangsel) hari ini 16 Februari 2021 yang berada di 2 lokasi.

Layanan SIM Keliling ini dapat dimanfaatkan oleh warga Tangsel, untuk dapat memperpanjang SIM di tengah pandemi covid-19.

Namun sebelum melakukan perpanjangan SIM, warga tetap harus menggunakan SOP kesehatan.

Baca Juga: Ingin Dapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta di 2021 ini, Segera Cek eform.bri.co.id Menggunakan NIK KTP

Nah bagi anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM, berikut ini jadwal beserta syarat yang harus dipenuhi

Lokasi SIM Keliling Tangsel hari ini, berada di Pamulang SQUARE dan ITC BSD dengan jam Operasional 08.00 sampai 13.00 WIB

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagi berikut:

1. Foto copy KTP yang masih berlaku

2. Foto copy SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan.

Baca Juga: Cek Segera dtks.kemensos.go.id Sebelum Cair Bansos Kemensos Februari 2021, dan Ketahui Cara Mencairkannya

Sebagai informasi, pelayanan SIM Keliling polresta Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C saja yang masa berakunya habis.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 rebu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Rebu untuk perpanjangan SIM C.

Namun sebagai informasi tambahan untuk dapat perpanjangan SIM pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.***

 

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: TMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah