MEDIA PAKUAN - Lokasi pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM)) Keliling Kota Bekasi hari ini 8 Februari 2021 berada di Carrefour harapan indah.
Sedangkan Untuk jam oprasional SIM keliling Kota Bekasi dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Sebagai informasi, pelayanan SIM Keliling polresta Bekasi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Catat! Seleksi CPNS 2021 Tidak Bisa Diikuti Bagi Yang Bertato, Cek Kelengkapan Persyaratannya
Nah bagi warga yang ingin perpanjangan SIM A maupun C bisa datang langsung ke tempat mobil SIM keliling tersebut yang telah ditentukan.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Rebu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Rebu untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagi berikut:
1. Foto copy KTP yang masih berlaku