Jampidsus Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Orang Tersangka Baru Kasus Korupsi PT.Asbri

- 16 Februari 2021, 07:16 WIB
Tersangka Jimmy Sutopo keluar ruangan Jaksa Penyidik Gedung Bundar untuk dijebloskan ke Rutan terkait kasus korupsi Asabri.
Tersangka Jimmy Sutopo keluar ruangan Jaksa Penyidik Gedung Bundar untuk dijebloskan ke Rutan terkait kasus korupsi Asabri. /Foto: Puspenkum Kejagung. doc/

MEDIA PAKUAN- Dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dan investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Tim Penyelidik Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan satu lagi tersangka. Selasa,16 Febuari 2021.

Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmi Sutopo ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan sebagai saksi pada hari Senin, 15 Febuari 2021.

Baca Juga: Segera Cairkan BLT UMKM, Buka link eform.bri.co.id, Batas Pencairan 18 Februari 2021

Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantor Kejaksaan Agung.

"Tim penyidik berkesimpulan meningkatkan (status) saksi JS menjadi tersangka dalam perkara ini. Jadi ini tersangka yang ke sembilan dari kasus Asabri," ujarnya. Seperti yang dikutip Pikiran-Rakyat.com

Usai ditetapkan sebagai tersangka Jimmy langsung ditahan di Rutan Klas I Cipinang Cabang KPK selama 20 hari terhitung 15 Febuari hingga 6 Maret 2021.

Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN 2021 Sudah Dibuka, Ini Link dan Cek Persyaratannya Disini! Kejar Impianmu Kuliah ke PTN

Dalam kasus ini, Jimmy Sutopo diduga bersama-sama dengan tersangka Benny Tjokrosaputro melakukan korupsi dalam mengelola keuangan dan dana investasi PT. Asabri.

Dalam, kasus ini diduga Jimmy bersama-sama tersangka Benny Tjokrosaputro melakukan korupsi dalam mengelola keuangan dan dana investasi PT.Asabri.

Selain melakukan korupsi Jimmy diduga juga melakukan pencucian uang yang berasal dari dana korupsi kasus Asabri tersebut.

Baca Juga: Kota Sukabumi Diprediksi Diguyur Hujan Sepanjang Hari, Masyarakat Dihimbau Berhati-hati

"Jadi ini tersangka pertama yang disangkakan dalam perkara TPPU," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Di kutip dari Antara.

Jimmy akan dijerat dengan pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Serial Drama Korea Come Back Mister, pada Jadwal Acara NET TV Hari Ini

Kemudian dijerat juga Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindakan Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam penyelidikan dugaan korupsi oleh PT. Asabri.

Berikut kedelapan tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Baca Juga: Jangan Ceroboh! 7 Zodiak Ini Mengalami Kerugian Dalam Mengelola Keuangan

Delapan tersangka tersebut yakni Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.

Kemudian Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono.

Serta Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar, dan Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Februari 2021, Ada Pekerja yang Status Penerimanya DICABUT! Cek Namamu

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Sementara itu, baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar 23,73 triliun, dan kerugian negara dalam kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.***

Sumber: Antara, Pikiran-Rakyat.com

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah