Maka sangat perlu sekali bagi Kemnaker untuk menyalurkan kembali subsidi gaji di 2021 ini.
Akan tetapi, ada beberapa pekerja yang status penerimanya dicabut oleh pihak Kemnaker.
Namun Ida tidak memberitahukan jumlah pasti pekerja yang dicabut kepesertaannya itu.
Baca Juga: Panen Jagung, Begini Harapan Bupati Cianjur Kepada Petani
Ketahuilah, hal tersebut memang direkomendasikan oleh Ditjen Pajak dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Sebab, masih ada pekerja yang memiliki gaji di atas Rp5 juta dan itu tidak termasuk dalam syarat penerima.
Proses pencabutan status penerima sudah selesai dilakukan oleh Kemnaker bersama Ditjen Pajak dan KPK.
Maka segeralah cek nama Anda, takutnya status penerima dicabut, ikut langkahnya berikut ini:
Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id;