Hanya Data Ini Bisa Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Februari 2021, JANGAN MENYESAL!

- 16 Februari 2021, 05:00 WIB
Hanya Data Ini Bisa Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Februari 2021, JANGAN MENYESAL!
Hanya Data Ini Bisa Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Februari 2021, JANGAN MENYESAL! /Toni Kamajaya/MediaPakuan

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Update Covid 19 Kota Sukabumi 15 Februari 2021, 4 Kasus Positif Baru dan Kesembuhan Diatas 90 Persen

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

Baca Juga: LUAR BIASA! Gempa Sebesar 7,3 SR di Fukushima Jepang Tidak Menimbulkan Kerusakan Parah? Simak Penjelasan BMKG

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Pemerintah juga memberi apresiasi kepada pekerja yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Indonesia Maju.

Baca Juga: Peneliti Geologi Bandung dan Pengembang Water Park Beberkan Penemuan Paus Purba di Sukabumi

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah