MEDIA PAKUAN-Kemendikbud meluncurkan Program Kampus Mengajar (PKM) untuk memperbaiki mutu pendidikan Indonesia yang selama Covid-19.
Konsepnya melibatkan mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia untuk lakukan pengajaran kepada anak-anak usia sekolah.
Sasaran pengajaran utamanya di daerah-daerah yang cukup tertinggal.
Baca Juga: Begini Cara Rayakan Imlek di Tengah Pandemi
Dikutip dari Pmjnews panduan program kampus mengajar, mahasiswa yang ikut program tersebut akan mendapatkan sejumlah manfaat, diantaranya uang saku Rp700 ribu/bulan, dan potongan UKT maksimal Rp2,4 juta sebanyak satu kali.
"Saya mengajak teman-teman mahasiswa dari seluruh Indonesia untuk beraksi, berkolaborasi, dan berkreasi selama 12 minggu untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah dasar terutama yang di daerah 3T, sekaligus mengasah kepemimpinan, kematangan emosional, dan kepekaan sosial," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Sementara yang bakal diterima oleh mahasiswa dalam program tersebut adalah konversi SKS untuk memenuhi syarat penyelesaian gelar sarjanamu sebesar 12 SKS.
Mahasiswa juga akan mendapat Sertifikat Peserta Program Kampus Mengajar.
Berikut persyaratan peserta kampus mengajar.