- Mahasiswa aktif minimal semester 5,
- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3 dari skala 4,
- Diutamakan mempunyai pengalaman berorganisasi atau pengalaman mengajar yang dibuktikan dengan surat rekomendasi, sertifikat, surat keterangan atau dokumen pendukung lainnya,
Baca Juga: Pemerintah Butuh Rp74 Triliun untuk Program Vaksinasi Covid-19
- Mempunyai catatan baik/tidak bermasalah di perguruan tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi,
- Bukan mahasiswa peserta program Kampus Mengajar Perintis 2020.
Itulah pemberitahuan yang sangat penting.***