Pusat Perbelanjaan Ubah Fungsi Jadi Pelayanan Publik, Di Kabupaten Lamongan:Dilouncing Rabu 10 Februari 2021

- 10 Februari 2021, 10:39 WIB
Ilustrasi pusat perbelanjaan, di Kabupaten Lamongan biasa menjadi pusat pelayanan publik
Ilustrasi pusat perbelanjaan, di Kabupaten Lamongan biasa menjadi pusat pelayanan publik /Pixabay/Andreas Lischka



MEDIA PAKUAN - Nama 'Mal' biasanya dikenal dan sudah melekat pada sebuah bagunan pusat perbelanjaan. Dimana didalamnya terdapat tenant-tenant penjual berbagai kebutuhan.

Namun belakang ini mal diadopsi oleh pemerintah karena konsep mal yang nyaman, aman, dan menyediakan semua kebutuhan masyarakat.

Mungkin karena konsep mal yang seperti itu menjadi dasar pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas melalui Mal Pelayanan Publik.
 
Baca Juga: Hanya Karena Isap Tembakau Dua Pemuda di Kebumen Jawa Tengah Ditangkap Polisi, AKP Paryudi: Itu Bahaya

Mulai tahun 2017 penyelenggaraan mal pelayanan publik gencar dilakukan pemerintah sebagai kemudahan pelayanan bagi masyarakat di daerah-daerah.

Penyelenggaraan Mal pelayanan publik diatur dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB).

Permen nomor 23 Tahun 2017 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Hingga saat ini sudah ada 29 Mal Pelayanan Publik (MPP) di Indonesia.
 
Baca Juga: Jago Bermain Saham! Bocah Investor Asal Korea Selatan Untung 43 Persen Usai Bujuk Ibunya, Kini Jadi Sorotan

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo kali ini bersama Bupati Lamongan Fadeli meresmikan MPP Kabupaten Lamongan, Jawa Timu secara virtual, Rabu, 10 Februari 2021.

MPP ini berada di Jalab Lamongrejo nomor 120, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur. MPP ini telah soft launching dan beroperasi sejak 17 Maret 2020.

Kehadiran Mal Pelayanan Publik sebagai pusat pelayanan modern ini diklaim akan memberikan layanan yang cepat, mudah, terjangkau bagi masyarakat.
 
Baca Juga: Teruji di Dua Negara! Vaksinasi Lansia Sudah Terjamin Keamanannya, Satgas Covid-19: Berdasarkan Hasil Evaluasi

Tjahjo Kumolo mengatakan, mal pelayanan publik di Kabupaten Lamongan ini merupakan mal pelanan publik yang ke 35 di Indonesia.

"Terdapat 34 instansi tergabung di MPP Lamongan yang terdiri dari 18 organisasi perangkat daerah (OPD), 7 lembaga sektoral, 6 BUMN, 2 perbankan, dan 1 BUMD," katanya.

Tjahjo menyebut, 34 instansi itu menyediakan 225 jenis layanan, baik itu pelayanan Operations Support System (OSS) maupun non OSS.
 
Baca Juga: Mencengangkan! Ihwal Buku Mata Pelajaran Sosiolagi Kabarnya Berbau Situs Porno? Ini Terjadi di Tasikmalaya

Dilansir dari situs PANRB, jumlah pemohon pada MPP ini mengalami peningkatan sejak bulan Maret hingga April 2020.

Selama masa pandemi Covid-19 dilakukan pembatasan kuota pada setiap unit pelayanan, dan ada juga unit pelayanan yang tidak melaksanakan pelayanan tatap muka.

Gedung mal pelayanan publik Kabupaten Lamongan terdiri dari dua lantai dan lantai semi basement untuk tempat parkir.
 
Baca Juga: Mudah Dapatkan Token Listrik Gratis Februari 2021 dari Pemerintah, Cek Cara Mendapatkannya!

Pada lantai satu terdapat loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Agama, Kejaksaan.

Kemudian Bank Daerah, Bank Jatim, Dinas Sosial, PDAM, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Polres, serta ruang kesehatan.

Di lantai duanya, terdapat loket pelayanan BPN, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, Bappenda, PT. Pos Indonesia, PT. PLN, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lain-lain.
 
Baca Juga: KTP Tidak Terdaftar di dtks.kemensos.go.id? Tenang Masih Bisa Dapat Bansos BST Rp300, Ini Caranya

Untuk memberikan kenyamanan bagi pengunjung, MPP dilengkapi dengan berbagai fasilitas, seperti kafeteria, ATM center, ruang laktasi, ruang tunggu, dan playground.***Samsun Ramlie








 

Editor: Ahmad R

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x