Di Lockdown! Pegawai Terpapar Covid-19, Eko: Cegah Penyebaran Kantor PN Jakarta Barat Terpaksa Ditutup Sepekan

- 9 Februari 2021, 20:34 WIB
Ilustrasi protokol kesehatan cegah Covid-19.
Ilustrasi protokol kesehatan cegah Covid-19. /Pixabay/leo2014/

 

MEDIA PAKUAN - Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan ada seorang karyawan yang terpapar Covid-19.

Hal tersebut membuat PN Jakbar akan ditutup sementara pada 10-16 Februari 2021.
 
Dirinya mengatakan karyawan tersebut berprofesi sebagai satpam yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19.
 
 
"PN Jakarta melakukan lockdown mulai Rabu, 9 Pebruari 2021 sampai Selasa, 16 Februari 2021, dikarenakan ada seorang petugas satpam yang meninggal dunia karena terpapar COVID-19," katanya seperti dilansir dari Antara.com.
 
Kendati demikian ia mengatakan untuk pelayanan yang mendesak, pihaknya akan tetap melayani pemohon melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
 
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan surat edaran mengenai hal tersebut," ucapnya.
 
 
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap semua pegawai, terutama yang berkaitan dengan satpam.
 
Selain itu, untuk sementara persidangan akan ditunda hingga waktu penutupan selesai.
 
"Kita sudah konfirmasi ke jaksa, kita tunda. Nanti tanggal 24, perkara John Kei kan biasa hari Rabu, kita tunda nanti sekalian di 24 Februari," tuturnya.
 
 
Sebelumnya, ia menjelaskan satpam yang meninggal diketahui dimakamkan di TPU Bambu Apus, Jakarta Timur pada Sabtu, 6 Februari 2021 lalu.***
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x