Tersandung Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Ditangkap Polisi

- 7 Februari 2021, 20:24 WIB
Ridho Rhoma kembali ditangkap pada Minggu, 7 Februari 2021.
Ridho Rhoma kembali ditangkap pada Minggu, 7 Februari 2021. /PMJ News

MEDIA PAKUAN-Penyanyi Muhammad Ridho Irama atau yang lebih dikenal Ridho Roma tersandung kasus narkoba untuk kali kedua. Dia ditangkap Polisi karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.

Ridho ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Februari 2021 oleh satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengkonfirmasi kebenaran informasi terkait penangkapan seorang publik figur.

Baca Juga: Tidak Pernah Jera! Diduga Narkoba, Ridho Rhoma Kembali Diamankan Kepolisian

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Publik figur itu berinisial MR (Muhammad Ridho) telah diamankan terkait penyalahgunaan narkoba.

"Ya benar, kita amankan berinisial MR," kata Kombes Yusri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Minggu, 7 Februari 2021 seperti dikutip dari PMJ News.

Yusri menyebut  Ridho Roma positif menggunakan narkoba jenis amphetamine. Hal ini diketahui setelah dilakukan tes urin terhadap pelaku.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, di yes urin kemudian hasilnya positif amphetamine," ujar Yusri menegaskan.

Amfetamina adalah obat golongan stimulansia yang biasanya digunakan hanya untuk mengobati gangguan hiperaktif atau Attention-deficit Hyperactivity Disorder.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x