MEDIA PAKUAN-Penyanyi Muhammad Ridho Irama atau yang lebih dikenal Ridho Roma tersandung kasus narkoba untuk kali kedua. Dia ditangkap Polisi karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.
Ridho ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Februari 2021 oleh satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengkonfirmasi kebenaran informasi terkait penangkapan seorang publik figur.
Baca Juga: Tidak Pernah Jera! Diduga Narkoba, Ridho Rhoma Kembali Diamankan Kepolisian
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Publik figur itu berinisial MR (Muhammad Ridho) telah diamankan terkait penyalahgunaan narkoba.
"Ya benar, kita amankan berinisial MR," kata Kombes Yusri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Minggu, 7 Februari 2021 seperti dikutip dari PMJ News.
Yusri menyebut Ridho Roma positif menggunakan narkoba jenis amphetamine. Hal ini diketahui setelah dilakukan tes urin terhadap pelaku.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, di yes urin kemudian hasilnya positif amphetamine," ujar Yusri menegaskan.
Amfetamina adalah obat golongan stimulansia yang biasanya digunakan hanya untuk mengobati gangguan hiperaktif atau Attention-deficit Hyperactivity Disorder.