Terbukti Gunakan Narkoba, Model Cantik Catherine Wilson Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara

- 25 Januari 2021, 20:56 WIB
Catherine Wilson.
Catherine Wilson. /
 
 
MEDIA PAKUAN - Catherine Wilson menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada Senin, 25 Januari 2021.
 
Model cantik yang akrab disapa Keket ini harus menjalani hukuman karena terjerat kasus kepemilikan narkoba. 
 
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Catherine Wilson selama 8 bulan penjara. Ia terbukti memiliki dan menggunakan narkotika. 
 
 
Kuasa Hukumnya merasa keberatan, mengingat Keket sudah menjalani proses rehabilitasi sekitar 3 bulan.
 
Dalam putusan sidang dalam yabg digelar hari ini, Keket dan petugas keamanan rumahnya, Jumadi dijatuhi vonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.
 
Hakim Ketua PN Depok, Nugraha Medica Prakasa mengatakan, Catherine dan Jumadi dinyatakan bersalah karena telah melakukan penyalahgunaan narkotika. 
 
 
"Tersangka Catherine Wilson dan Jumadi dijatuhkan hukuman penjara selama 7 bulan,” ujarnya seperti dikutip dari PMJ News.
 
Meski keduanya mengakui dan merasa bersalah atas perbuatannya, namun tetap dijatuhi hukuman penjara 7 bulan karena perbuatannya menggunakan narkotika.
 
Nugraha menyebut salah satu alasan Catherine Wilson dan Jumadi dikenai hukuman penjara karena keduanya melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.
 
 
"Cukup meresahkan masyarakat serta tidak mendukung upaya Pemerintah dalam memerangi peredaran dan penggunaan narkotika atau obat terlarang,” pungkasnya.***Samsun Ramlie
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x