Masa Perpanjanag PPKM, PLT Bupati Kudus Biarkan Para Pedagang Sembako Berjualan

- 6 Februari 2021, 15:20 WIB
Pasar tradisional
Pasar tradisional /Postingan Sumarni_marni/

Kedisiplinan prokes yang diutamakan, termasuk ketika ada kerumunan akan dibubarkan.

"Jika ada yang melanggar, misal tidak memakai masker tentu bisa diberi sanksi sesuai ketentuan PPKM," ungkapnya.

Baca Juga: Petugas Gabungan Lakukan Pemeriksaan Ganjil Genap di 6 Pos Sekat Kota Bogor

Satpol PP bersama TNI dan Polri juga akan terjun memantau kondisi di lapangan, guna memastikan ada tidaknya kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan.

Terkait dengan acara hajatan atau pernikahan, memang ada yang dibatalkan tetapi ada pula yang sudah terlanjur menyebar undangan sehingga tidak mungkin dibatalkan dipersilakan dilanjutkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Tamu undangan yang boleh hadir juga dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas gedung yang dipakai.

Baca Juga: Spesifikasi Mumpuni dengan Harga Terjangkau! Inilah Daftar Realme Terbaru 2021, Ada Realme X50 Pro

"Tamu juga tidak boleh makan di tempat, melainkan harus dibawa pulang. Jika sampai terjadi pelanggaran tentunya bisa diberi sanksi," ujarnya.

Kepala Dinas Perdagangan Sudiharti mengungkapkan pedagang memang dipersilakan berjualan karena petugas di masing-masing pasar juga tetap masuk kerja. Kalaupun ada yang hendak berjualan tentunya pintu masuknya akan dibuka oleh petugas.

Hanya saja, lanjut dia, pada Sabtu ini tidak ada yang berjualan, baik pedagang konveksi maupun kebutuhan pokok.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah