MEDIA PAKUAN- PLT Bupati Kudus, Jawa Tengah mempersilahkan kepada para pedagang sembako untuk berjualan dipasar tradisional Kudus guna memenuhi masyarakat akan kebutuhan sembako.
Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas Bupati Kudus Hartopo,usai apel pemantauan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II.
"Ingat ya, yang boleh buka hanya mereka yang berjualan kebutuhan pokok,"
Baca Juga: Sinopsis Film Acts of Vengeance, Hadir di Bioskop TRANS TV Malam Ini, Sabtu 6 Februari 2021
"masyarakat yang tidak berkepengtingan di Rumah Saja", ujar Hartopo. Sabtu, 6 Febuari 2021
Terkait pembiaran lapak pedagang sembako pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kudus Nomor 800 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Prokes pada PPKM Tahap Kedua, kata dia.
Para pedagang diwajibkan tetap patuh untuk memprioritaskan protokol kesehatan.
Baca Juga: Inilah 3 Film Jadul Bergenre Fantasi yang Masih Populer dengan Biaya Fantastik
Kalaupun ada pemilik tempat usaha yang masih tetap buka, maka tidak bisa bertindak sewenang-wenang untuk tutupnya.