Pemerintah DKI Jakarta Berlakukan Sanksi tegas Pelanggar Prokes Covid 19, 172 Kantor dan 599 Resto DISEGEL

- 5 Februari 2021, 13:40 WIB
PenyegelannTempat Usaha Pelanggar PSBB Proporsional /Humas Pemprov Jabar/
PenyegelannTempat Usaha Pelanggar PSBB Proporsional /Humas Pemprov Jabar/ /Pojoknews pikiran-rakyat/

MEDIA PAKUAN- Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat ( PPKM) telah ditetapkan pemerintah aturan dan sanki sudah jelas tertuang dalam surat edaran.

Namun, ada saja warga masyarakat yang tidak mematuhi atau melanggaran protokol kesehatan.

Tercatat ada ratusan perkantoran dan restoran akan mendapat sanksi baik tegutan hingga sanksi administrasi.

Baca Juga: Hong Kong Perkenalkan Pedoman dan Kurikulum Baru Pengajaran Anak Berusia 6 Tahun ke Atas

Melansir dari PMJNews Polda Metro Jaya mengabarkan sebanyak 172 perkantoran daan 599 restoran akan ditutup sementara oleh pemerintah Daerah karena dinilai telah melanggaran Protokol kesehatan.

Tercatat Perkantoran dan restoran tersebut dikenakan sanksi admistrasi dikarenakan lantaran melnggar aturan melebihi kapasitas dan jam operasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Yang ditutup sementara 172 perkantoran dan 599 tempat makan atau minum," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Jumat, 5 Januari 2021 seperti yang Media Pakuan dari PMJNews.

Baca Juga: Inilah 10 Daftar Harga Jam Tangan Sultan Merek Rolex Terbaru pada Februari 2021 Salah satunya Tembus Rp 250 Ju

Bahkan Polda Metro Jaya juga melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah