Baca Juga: Ingatkan Prokes, Wali Kota Bandung Tulis Pantun
Diantaranya sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi, perbankan, kebutuhan pokok, perhotelan, pelayanan dasar dan Industri vital nasional.
Adapun detail informasi dari gerakan ini di setiap kabupaten atau kota di Jawa Tengah diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.***