MEDIA PAKUAN - Presiden Joko Widodo "Jokowi" telah menyerahkan ratusan ribu sertifikat hak tanah kepada masyarakat.
Total sebanyak 584.407 sertifikat hak tanah telah diberikan di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota.
Penyerahan sertifikat hak tanah ini diakui Jokowi dipercepat guna mengurangi sengketa tanah yang sering kali terjadi di berbagai daerah.
Baca Juga: Apakah Vaksin Halal?, Ini Alasan Jokowi: Siap Menjadi yang Pertama Disuntik Vaksin
Kepemilikan sertifikat tanah ini juga akan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.
"Penyerahan sertifikat hak atas tanah ini adalah komitmen yang sudah berulang kali saya sampaikan, komitmen pemerintah untuk terus mempercepat sertifikasi tanah di seluruh Indonesia," ungkap Jokowi di Istana Negara, Jakarta.
Penyerahan sertifikat itu sendiri digelar secara virtual di istana Negara.
Baca Juga: Ingin Tahu Syarat dan Alur Pendaftaran Terbaru Seleksi PPPK 2021? Cukup Simak Disini
Dalam beberapa tahun terakhir ini, Jokowi telah memberikan target khusus kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar menerbitkan sertifikat dalam jumlah yang besar per tiap tahunnya.