Viral Sertifikat TORA di Sukabumi Ditarik Lagi BPN, Ternyata Salah Sasaran

- 30 Januari 2021, 14:21 WIB
Ilustrasi sertifikat Tanah Objek Reforma Agragia (TORA) dibagikan Jokowi
Ilustrasi sertifikat Tanah Objek Reforma Agragia (TORA) dibagikan Jokowi /

MEDIA PAKUAN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) menarik kembali sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dibagikan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Sertifikat TORA tersebut dibagikan kepada petani yang menggarap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugih Mukti di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Namun situasi kini menjadi ramai setelah sertifikat tersebut ditarik kembali. Banyak yang mempertanyakan hingga salah persepsi terhadap penarikan itu.

Baca Juga: Waspada Gejala Virus Covid-19, Ini Tips Sukses Isolasi Mandiri Bagi yang Diharuskan

Padahal, BPN menarik kembali sertifikat TORA karena dinilai sertifikat yang diberikan salah sasaran.

Pada kenyataannya, sebagian dari penerima sertifikat TORA ini bukan para petani yang menggarap lahan eks HGU PT Sugih Mukti, sebab itulah BPN menarik kembali sertifikat yang telah dibagikan Jokowi.

Hal itu diungkapkan oleh Serikat Petani Indonesia (SPI) setelah adanya pendapat yang simpang siur terkait alasan BPN menarik sertifikat tersebut, dan mempertanyakan sikap SPI yang tidak pro terhadap petani di Warungkiara.

Ketua DPC SPI Sukabumi Rozak Daud menjelaskan, sikap dukungannya terhadap BPN yang menarik kembali sertifikat itu berdasarkan fakta di lapangan.

"Berdasarkan fakta lapangan yang sempat didokumentasikan pada saat proses pengukuran dan pemetaan lapangan lewat visual pada saat itu, akhirnya paham akar masalahnya," kata Rozak kepada Media Pakuan pada Sabtu, 30 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Siti Andini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah