Mengaku-ngaku Sebagai Calon Kapolres Tangerang, Pria Ini Berhasil Ditangkap Polisi Akibat Ulah Istrinya

- 2 Februari 2021, 15:50 WIB
Mengaku-ngaku Sebagai Calon Kapolri Tangerang, Pria Ini Berhasil Ditangkap Polisi Akibat Ulah Istrinya
Mengaku-ngaku Sebagai Calon Kapolri Tangerang, Pria Ini Berhasil Ditangkap Polisi Akibat Ulah Istrinya /ANTARA/Laily Rahmawaty

 

MEDIA PAKUAN - Kabar terbaru dari pelaku yang mengaku-ngaku sebagai calon Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tangerang Kota, Provinsi Banten, sudah ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan.

Ia sudah mengelabui korbannya dengan menjamin dijadikan polisi, namun korban harus membayar uang sebesar Rp1,7 miliar.

Dikabarkan, pelaku sudah melancarkan aksinya sejak Juni 2020 lalu.

Baca Juga: Google Membantu Melestarikan Landmark Budaya Maslawi 'Sufistik Sang Maestro Jalaluddin'

Komisaris Besar Polisi Azis Adriansyah mengungkapkan, pelaku itu bernama Husni Hardinata (54).

Pelaku tinggal di Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kejadian tersebut berawal dari kecurigaan keluarga sang istri keduanya, melihat atribut dan kartu anggota yang digunakannya.

Baca Juga: 5 Smartphone dengan Kamera Selfie Terbaik di Dunia, Cek Inilah Spesifikasinya

Kebetulan kerabat dari istri keduanya itu adalah anggota polisi di Polres Depok.

Selain itu, Husni juga mempunyai foto berseragam polisi yang ada pangkat Kombes Polnya

Foto itu ternyata sudah diedit oleh sang pelaku dengan mengganti kepala dan plat nama.

Baca Juga: Buru KKB! 450 Prajurit Yonif Raider 501 Bajra Yudha Dikirim Ke Papua, Mayjen Tiopan: Hindari Pelanggaran HAM

Husni diketahui menipu setelah informasi dari biodanya di cek oleh pihak Polres Depok.

"Pelaku mengakui sebagai intel di Polri, ditelusuri lagi anggota Polres Depok ini, ternyata tidak ada identitasnya, hingga akhirnya dilakukan interogasi," ucap Azis.

Ketika diperiksa hp-nya, terdapat percakapan yang berisi penipuan kepada korban.

Baca Juga: Tabung Gas Meledak di Jakarta Utara, Empat Rumah Hancur Lebur Dibuatnya

"Pelaku meminta uang kepada korban, nominalnya mencapai Rp1,4 miliar," tutur Azis.

Selain itu, Husni juga memberikan jaminan kepada anaknya, bukan hanya jadi PNS, tapi anaknya juga bisa jadi anggota polisi melalui Sekolah Ilmu Polisi (SIP).

Akhirnya pelaku terjerat dengan  Pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.***



Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah