Sedangkan di kasus pelanggan prokes di Megamendung, Habib Rizieq menjadi tersangka tunggal.
Sementara itu dalam kasus RS UMMI, HRS menjadi tersangka bersama Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.
Setelah berkas tersebut dilengkapi, hari ini pihak Bareskrim melimpahkan kembali ke Kejaksaan Penuntut Umum.***
Editor: Adi Ramadhan
Sumber: PMJ News