MEDIA PAKUAN - Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Breskrim Polri. Kali ini Ia dilaporkan perusahaan plat merah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Baca Juga: Kasus Swab Test Habib Rizieq Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
PTPN VIII secara resmi telah melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim setelah sebelumnya perang tanggapan melalui pemberitaan.
Atas 'sengketa' lahan milik negara di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang digunakan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Habib Rizieq Shihab dilaporkan atas dugaan penggunaan lahan tersebut tanpa izin dari PTPN VIII.
Kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan Habib Rizieq pada Jumat, 22 Januari 2021.
Ia mengatakan, pelaporan itu dilakukan setelah PTPN VIII melayangkan surat peringatan kepada pihak-pihak yang dilaporkan.
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," ujarnya seperti dikutip dari Pikiran Rakyat.
Baca Juga: Sandiaga Uno Pastikan Perfilman dan Studio Animasi Indonesia Berkelas Internasional