- Penempatan di Kantor Pusat.
2. Staf hukum
- Pria dan Wanita,
Baca Juga: Waduh! Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Cristiano Ronaldo Diperiksa Kepolisian
- Pendidikan minimal S1 Hukum (diutamakan di bidang Perdata atau Pidana),
- Usia maksimal 27 tahun per Januari 2021,
- IPK minimal 3,00,
- Menguasai Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia secara lisan dan tertulis,
- Menguasai aspek legalitas Perusahaan, pembuatan draft perjanjian dan perizinan Perusahaan,
- Memiliki pengalaman bekerja di Kantor Notaris atau Pengacara minimal 1 tahun,
- Bersedia bekerja dalam tekanan,
- Mampu bekerja dalam tim,
- Memiliki kemampuan dalam mengoperasikan komputer (Power Point dan Excel),
- Memiliki kemampuan pengaturan administrasi data,
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, dinamis dan bertanggung jawab,
- Penempatan di Kantor Pusat,
Baca Juga: Hati Hati! BMKG Merilis Potensi Hujan Lebat Masih Mendominasi Langit Kota Sukabumi