Mensos Larang Penerima Bansos 2021 Gunakan Dana untuk Beli Rokok, Kenapa?

- 29 Desember 2020, 15:36 WIB
Menteri Koordinator Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Menteri Koordinator Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. /Dok. Setkab.go.id/
MEDIA PAKUAN - Pemerintah melarang keras para penerima Bantuan Sosial (Bansos) di 2021 mendatang untuk menggunakan dana bantuannya dibelikan pada rokok.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dalam sebuah konferensi pers pada 29 Desember 2020 mengenai program bantuan Sosial untuk 2021.

Dirinya mengatakan bahwa pihaknya melarang bagi para penerima bantuan untuk menggunakan dana bantuan untuk pembelian rokok.
 
Baca Juga: Atasi Penyelewengan Bansos 2021, Mensos Sebut Akan Perbarui Mekanisme

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau penggunaan dana bantuan tersebut.

"Tidak ada lagi untuk pembelian rokok dan kami akan pantau karena insyaallah bulan februari kami sudah akan menyiapkan alat yang kami bisa mengetahui denga apa saja uang itu dibelanjakan untuk apa saja," katanya.

Ia menambahkan bahwa hal tersebut akan berpengaruh terhadap rencana yang akan dilakukan pemerintah.

"Kita berharap sekali lagi karena itu kan berpengaruh terhadap rencana2 yang akan dilakukan oleh pemerintah," tuturnya.
 
Baca Juga: Gak Nyangka! Gisel dan Lelaki Berinisial MYD Mengakui Pemeran dalam Video Syur

Menurutnya jangan karena gara-gara membeli rokok dan akhirnya menyebabkan sakit.

Sebelumnya, Risma mengatakan bahwa penyaluran Bansos di 2021 akan dimulai sejak 4 Januari 2021.

Sementara itu, kuota penerima Bansos hanyalah 10 juta penerima.***

Editor: Siti Andini

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah