4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:
kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen(dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB
Baca Juga: Kabar Gembira! BKN Rilis Formasi Untuk Lulusan SLTA , Simak Selengkapnya Seleksi CPNS 2021
mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum
Terkait transportasi Airlangga menyampaikan aturan umum telah diatur oleh masing-masing daerah.***