Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Jawa - Bali hingga 8 Januari 2021, Berikut 6 Aturan Periode II PPKM

- 24 Januari 2021, 13:20 WIB
Pemeriksaan Cek Poin Pemerintah Surabaya
Pemeriksaan Cek Poin Pemerintah Surabaya /Dok, Satpol PP Surabaya/

MEDIA PAKUAN- Melalui Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri No.903/145/SJ,Rabu, 20 Januari 2021.

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa -Bali hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Viral! Sepasang Kekasih Andrew Bateman dan Mitzi Gussman Menikah di Negara Masing-masing

Hal ini dilakukan pemerintah karena Masih merebaknya Covid-19 atau virus corona di Indonesia membuat pemerintah terus melakukan sejumlah kebijakan darurat.

Sebelumnya pemerintah memberlakukan PPKM dimulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Dilansir dari Laman resmi Sekertariat Kabinet RI, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kalau Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar PPKM diperpanjang.

Baca Juga: Teknologi Rem! Hanya Menyentuh Menggunakan Ibu Jari Pembalap Bisa Hentikan Laju Motor

PPKM periode kedua berlangsung selama dua pekan, mulai dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Airlangga mengatakan, pemerintah akan memperpanjang masa pembatasan kegiatan setelah tanggal 26 Januari mendatang.

"Dan akan diperpanjang (pembatasan kegiatan). Hasil rapat kabinet terbatas kemarin sore akan diperpanjang untuk dua minggu ke depan setelah tanggal 25 Januari, akan diperpanjang kembali dua minggu ke depan sampai dengan angka menunjukkan penurunan atau pelandaian," ungkapnya.

Baca Juga: Luncurkan Motor Terbarunya di 2021, Yamaha R15 Siap Tampil Beda

Lebih lanjut lagi Airlangga mengatakan, salah satu yang diubah adalah soal pembatasan waktu. Pembatasan waktu di sektor mal maupun restoran mulanya dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.

Pada PPKM periode kedua ini, pemerintah mengizinkan boleh buka hingga pukul 20.00 WIB.

Berikut aturan PPKM yang diterapkan pemerintah:

Baca Juga: Kekejaman Donald Trump Bakal Dibalikkan Joe Biden Melalui Reformasi Imigrasi

1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat

2. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring/online

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen. Namun, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Baca Juga: Pratu Dedi Hamdani Korban Keganasan KKB, Berencana Cuti Menikah Dua Bulan Gugur

4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:

kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen(dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan

pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB

Baca Juga: Kabar Gembira! BKN Rilis Formasi Untuk Lulusan SLTA , Simak Selengkapnya Seleksi CPNS 2021

mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum

Terkait transportasi Airlangga menyampaikan aturan umum telah diatur oleh masing-masing daerah.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah