Dipertanyakan! Perpres Ekstrimisme jadi Sorotan Komisi I DPR, PKS: Bahaya Bagi Keadilan

- 21 Januari 2021, 14:41 WIB
Densus 88 Mabes Polri Menggiring Tahanan Terorisme/
Densus 88 Mabes Polri Menggiring Tahanan Terorisme/ /
 
 
MEDIA PAKUAN - Anggota Komisi I DPR RI PKS Sukamta mempertanyakan maksud Pemerintah dengan menerbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 7 Tahun 2021.
 
Politisi PKS mengingatkan jangan sampai tujuan dilahirkannya Perpres tersebut dibuat untuk menekan kelompok-kelompok tertentu. Apalagi mencapnya sebagai ekstremisme.
 
Sebelumnya, 7 Januari 2021 lalu, Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN-PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
 
 
Sukamta yang juga  merupakan legislator dari dapil Yogyakarta menilai Perpres ekstrimisme tampak akan sia-sia. Apalagi Sebelumnya,  sudah ada Undang-Undang Terorisme.
 
“Sudah ada Undang-Undang Terorisme yang telah lama digunakan untuk memberantas teroris," ujarnya pada hari Rabu, 20 Januari 2021 seperti dikutip Media Pakuan dari dpr.go.id.
 
Fraksi PKS lanjut Sukamta, menilai  Perpres tersebut akan digunakan untuk pencegahan tindakan terorisme, atau ada motif lain.
 
Ia berpendapat jika Kelompok Kriminal Bersenjata Papua tidak ditangani selayaknya kasus terorisme, tapi kemudian pemerintah menangani kasus ekstremisme lain yang ekstrimnya masih di bawah KKB Papua
 
 
"Berarti tujuan dari Perpres tersebut adalah untuk menekan kelompok ekstremisme yang sesuai dengan tafsir pemerintah,"katanya.
 
Artinya, kata dia, bukan benar-benar bertujuan memberantas ekstremisme kekerasan yang mengarah ke terorisme.
 
Menurutnya jika terdapat multitafsir tentang ekstremisme maka Perpres RAN-PE akan sangat berbahaya. 
 
Berbahaya bagi keadilan hukum dan iklim demokrasi. Ia meminta Pemerintah agar memperjelas makna ekstremisme dalam Perpres tersebut.
 
 
“Pemerintah membuat tafsir sendiri mengenai ekstremisme yang tidak jelas bentuk dan ukurannya, sehingga dalam tataran teknis menjadi multitafsir," tandasnya. 
 
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Golkar Christina Aryani menyambut baik dan mendukung sepenuhnya Perpres nomor 7 Tahun 2021.
 
Ia menilai dengan terbitnya Perpres tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatasi gerakan ekstremisme. Karena ekstremisme sudah menjadi persoalan serius.
 
 
"Pemerintah memang wajib melakukan pencegahan terorisme dan radikalisme secara terus menerus. Maka Perpres ini sebagai respon dari berkembangnya ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah terorisme." ujarnya. ***Samsun Ramli
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x