Anda ASN? Simak Aturan Baru Menteri PANRB Selama Pandemi Corona, Ini Penjelasannya

- 21 Januari 2021, 13:28 WIB
Tjahyo Kumulo MenpanRB (foto-dok-kemenpanRB)
Tjahyo Kumulo MenpanRB (foto-dok-kemenpanRB) /
 
 
MEDIA PAKUAN - Selama pandemi Covid-19 pemerintah telah menerapkan sistem kerja yang memprioritaskan kesehatan dan keselamatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Sistem kerja diberlakukan agar ASN bisa kerja secara produktif. Namun merasa aman dan nyaman menyesuaikan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
 
Dimasa new normal ini ASN diberikan pola kerja yang fleksibel dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Termasuk lokasi kerja bisa di kantor maupun di rumah.
 
 
Meskipun ada fleksibilitas lokasi bekerja, namun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diwajibkan untuk selalu memantau. Termasuk mengawasi pegawai ASN agar tetap bekerja sesuai peraturan yang ada.
 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahyo Kumolo kembali menerbitkan surat edaran menegaskan pentingnya kedisiplinan ASN. Terutama dalam pelaksanaan tugas kedinasan selama pandemi Covid-19.
 
Dia  menegaskan agar penegakan disiplin ASN di instansi pemerintah secara terus-menerus dilakukan, termasuk saat pandemi Covid-19. 
 
“Pentingnya disiplin dalam pelaksanaan tugas ASN perlu ditegaskan kembali. Agar tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN," ujarnya seprti dilansir dari setkab.go.id.
 
PPK berkewajiban secara langsung dalam melakukan pembinaan kepada bawahan, serta PPK yang membiarkan terjadinya pelanggaran disiplin ASN akan diberikan sanksi.
 
 
"ASN harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN dan menjalankan kewajiban berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," tambahnya.
 
Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 19 Januari 2021 ini, ada dua ketentuan yang harus dijalankan PPK di instansi pusat dan daerah.
 
PPK wajib melakukan langkah pencegahan dan pembinaan disiplin untuk menjamin terpeliharanya tata tertib. Termasuk produktivitas, dan kelancaran pelaksanaan tugas ASN.
 
Pencegahan dan pembinaan disiplin bisa dilakukan dengan 7 langkah berikut: 
 
1. Memberikan pembekalan rutin tentang nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
 
2. Memberikan pembekalan tentang kewajiban dan larangan bagi ASN dalam menjalankan tugasnya.
 
3. PPK mendorong keteladanan pimpinan tentang penerapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN di seluruh unit kerja.
 
4. PPK membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi ASN 
 
5. Melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin. 
 
 
6. Membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan eksternal dengan menjamin kerahasiaan.
 
7. PPK dapat melakukan tindakan pencegahan lain yang dipandang perlu sesuai ketentuan.
 
Ketentuan yang kedua, PPK wajib melakukan upaya penegakan disiplin pegawai ASN.
 
Dalam menerapkan ketentuan ini PPK dapat dilakukan 3 langkah berikut: 
 
Pertama, memberikan hukuman secara tegas kepada pegawai ASN yang melakukan pelanggaran disiplin, sesuai Peraturan Presiden nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan PP nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
 
 
Kedua, PPK memberikan hukuman disiplin bagi atasan langsung yang tidak melakukan langkah penegakan disiplin, yaknimemanggil, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman disiplin.
 
Ketiga, pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dari PPK atau Pejabat yang Berwenang wajib dilakukan dengan menggunakan aplikasi i-dis pada situs idis.bkn.go.id.
 
Pegawai ASN berkewajiban masuk kerja, melaksanakan tugas kedinasan, dan menaati ketentuan jam kerja sesuai dengan penerapan sistem dan pola kerja baru yang berlaku.***Samsun Ramli
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah