MEDIA PAKUAN - Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah menyalurkan dana kompensasi senilai Rp 39,205 miliar bagi korban terorisme.
Dana tersebut diberikan secara langsung kepada 215 korban terorisme dan termasuk ahli waris korban dari 40 peristiwa terorisme lalu.
Hal tersebut Jokowi sampaikan melalui akun Instagram miliknya pada Rabu, 16 Desember 2020 kemarin.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Nasional Kamis, 17 Desember 2020: TV ONE, RCTI, GTV, INEWS TV, TRANS7 dan TRANSTV
View this post on Instagram
"Negara berupaya untuk hadir memberikan perlindungan dan penegakan HAM kepada korban kejahatan, termasuk korban pelanggaran HAM dan terorisme," tulisnya, dikutip Media Pakuan dari akun instagram @jokowi, Kamis, 17 Desember 2020.
"Seperti hari ini, pemerintah menunaikan kompensasi sebesar Rp39,205 miliar secara langsung kepada 215 korban terorisme dan ahli waris dari 40 peristiwa terorisme masa lalu," jelasnya.
Meski sebelumnya pemerintah juga telah memberikan kompensasi untuk sejumlah korban dibeberapa peristiwa.
Baca Juga: Ogah Beri Kesempatan Kedua pada Orang Lain, Inilah 5 Zodiak yang Gak Suka Banget Dikecewakan
"Sebelum ini, negara juga menunaikan kompensasi kepada korban terorisme sesuai keputusan pengadilan seperti bom Gereja Oikumene di Samarinda (2016), bom Thamrin (2016), Penyerangan Polda Sumatera Utara (2017), bom Kampung Melayu (2017), hingga peristiwa terorisme Sibolga (2019)," tulis.
Jokowi menyampaikan meski nilai kompensasi tidak sebanding dengan penderitaan mereka tetapi dengan adanya kompensasi tersebut negara ikut peduli terhadap penderitaan mereka.
Baca Juga: Peringati Hari Ibu Nasional, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi Gelar Rapid Tes dengan Ratusan Wanita
"Nilai kompensasi ini tidak sebanding dengan penderitaan para korban, namun setidaknya kehadiran negara semoga memberikan semangat dan dukungan moril untuk melewati situasi berat yang mereka alami," kata Jokowi melalui tulisannya.
Dengan harapan para korban setidaknya bisa melangsungkan kehidupan dengan tidak mengeluh dan terus optimis.
"Dengan pendampingan negara, para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan dengan lebih optimistis," tulis Jokowi diakhir tulisannya.***