Simak! UMKM Berbadan Hukum Wajib Mengetahui Perpajakan Ini

- 20 Januari 2021, 16:43 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor
Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor /Ade Bayu Indra/
 
MEDIA PAKUAN - Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, ternyata lemerintah memberikan kemudahan UMKM untuk memenuhi kewajiban perpajakan. 
 
Kemudahan tersebut berupa penurunan tarif PPh dari 1% menjadi 0,5%. Kesederhanaan metode menghitung PPh, serta jenis PPh Final yang memudahkan wajib pajak UMKM dalam membuat pembukuan.
 
Wajib pajak UMKM yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan yang telah memakai skema Pajak Penghasilan (PPh).
 
 
Final UMKM sejak tahun pajak 2018 tidak lagi dapat menggunakan metode ini meski omzetnya belum melebihi Rp4,8 miliar.
 
Namun bagi wajib pajak berbentuk PT, menurut Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018. Skema tersebut hanya bisa digunakan dalam jangka waktu tiga tahun pajak.
 
Jangka waktu tersebut dihitung sejak tahun pajak 2018 bagi wajib pajak yang terdaftar sebelum terbItnya PP nomor 23 Tahun 2018.
 
 
Pemberlakuan mulai 1 Juli 2018, atau tahun pajak terdaftar bagi wajib pajak yang terdaftar setelah peraturan tersebut berlaku.
 
Seperti contoh, PT 123 terdaftar sejak 2015 dan di tahun 2017 beromzet di bawah 4,8 miliar rupiah.
 
Sejak tahun pajak 2018 PT ABC menggunakan skema PPh Final UMKM sesuai PP 23 Tahun 2018.
 
Jangka waktu tiga tahun bagi wajib pajak PT 123 berakhir di tahun pajak 2020.
 
 
Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan PP nomor 23 Tahun 2018 untuk mendorong wajib pajak UMKM menggunakan pembukuan yang menjadi dasar mencari nilai penghasilan neto.
 
Contoh lainnya, PT ABC terdaftar sejak 1 Februari 2020 dan saat mendaftar memilih menggunakan skema PPh Final UMKM.
 
Maka jangka waktu PT ABC boleh menggunakan skema tersebut adalah mulai tahun pajak 2020 hingga jangka waktunya berakhir.
 
Adapun bagi wajib pajak PT ABC tersebut masih dapat melanjutkan membayar PPh Final UMKM sampai dengan tahun pajak 2022.
 
Yakni perusahaan sampai omzetnya melebihi Rp4,8 miliar.
 
 
Penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dihitung dari penghasilan neto fiskal dikurangi kompensasi kerugian fiskal.
 
Adapun tarif yang digunakan untuk wajib pajak badan adalah 25% untuk tahun pajak 2019. Kemudian untuk tahun pajak 2020 dan 2021 turun menjadi 22%, dan menjadi 20% mulai tahun pajak 2022.
 
Sehubungan sejak tahun pajak 2021 sudah tidak bisa lagi menggunakan skema PPh Final UMKM. Maka wajib pajak berbentuk PT perlu memperhatikan cara penghitungan angsuran pajak dalam tahun berjalan (PPh Pasal 25). 
 
Hal tersebut penting sebab angsuran tersebut dapat mengurangi nilai PPh badan yang harus dibayar pada saat melaporkan SPT Tahunan 2021 nanti.
 
 
Adapun aturan terkait angsuran tahun berjalan bagi wajib pajak UMKM yang berganti skema diatur dalam Pasal 9 PMK-99/PMK.03/2018.
 
Peraturan yang berlaku sejak 27 Agustus 2018. Di dalam aturan tersebut terdapat dua skema bagi wajib pajak PT yaitu:
 
1. Penghitungan besarnya angsuran pajak adalah sesuai dengan besarnya angsuran pajak bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b Undang-Undang (UU) PPh; dan
 
2. Penghitungan besarnya angsuran pajak diberlakukan seperti wajib pajak baru bagi wajib pajak selain wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b dan huruf c UU PPh.
 
Dalam hal ini, wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf c tidak akan dibahas sebab tidak berhubungan dengan wajib pajak PT.
 
Yang dimaksud wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b UU PPh adalah:
 
1. bank, 
2. badan usaha milik negara, 
3. badan usaha milik daerah, 
4. wajib pajak masuk bursa, dan
5. wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala.
 
Sehingga, wajib pajak UMKM yang berbentuk PT harus mengetahui apakah perusahaannya masuk kriteria wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 7 huruf b UU PPh atau kriteria yang diberlakukan seperti wajib pajak baru.
 
 
Aturan lainnya terkait penghitungan angsuran PPh tahun berjalan diatur dalam PMK-215/PMK.03/2018 yang berlaku sejak 31 Desember 2018. 
 
Untuk wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b UU PPh, metode penghitungan angsuran PPh Pasal 25 dijelaskan secara rinci dalam PMK tersebut.
 
Bagi wajib pajak yang diberlakukan seperti wajib pajak baru, angsuran PPh Pasal 25 per bulannya ditetapkan nihil. 
 
Dengan skema ini, di satu sisi memudahkan wajib pajak karena angsuran pajak tahun berjalan yang nihil akan melancarkan aliran uang kas. 
 
Namun, di sisi lain, ada yang perlu dipersiapkan yaitu pembayaran PPh badan pada saat pelaporan SPT Tahunan 2021 (PPh Pasal 29) yang nilainya cukup signifikan sebagai dampak nihilnya angsuran pajak tahun berjalan. 
 
 
Disini, wajib pajak dituntut untuk lebih cermat dalam melakukan penghitungan dan perencanaan pajak, agar terdapat dana yang cukup saat melakukan pembayaran PPh perusahaannya.***Samsun Ramli
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah