Wow! Barang Bukti Dimusnahkan, Kejari Kota Sukabumi : Narkoba dan Obat Terlarang Paling Banyak

- 20 Januari 2021, 15:21 WIB
Petugas tengah memusanhakna barang bukti
Petugas tengah memusanhakna barang bukti /Ahmad R /



MEDIA PAKUAN-Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi memusnahkan puluhan barang bukti hasil tindak pidana sepanjang 2020 lalu.
 
Pemusnahan barang bukti dihalaman kantor Kejaksaan Negeri di Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu 20 Januari 2021 memperoleh perhatian warga. 

Berdasarkan data yang diperoleh dari kantor Kejari Kota Sukabumi keseluruhan kasus yang paling mendominasi tindak pidana.
 
 
Sedangkan kasus narkoba dan penyalahgunaan obat obatan terlarang berada di posisi kedua. 

Dari total 330 perkara kasus tidak pidana terrubgkap kasus narkoba sebanyak hampir dari setengahnya.

"Perkara yang paling menonjol saat ini narkotika dan obat obatan lainnya, dari 330 perkara setengah atau 150 dari narkotika obat obatan terlarang" kata kepala Kejari Kota Sukabumi, Mustaming.
 
Baca Juga: 25 Desa di Provinsi Sulawesi Barat, Dapat Bantuan Logistik TNI AL

Dia mengarakan barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 44,8 gram, ganja 24,9 gram, 3.331 butir pil obat obatan terlarang yang terdiri dari tramadol, hexymer, DMP, dan double Y.

Selain itu, kata Mustaming, pemusnahan barang bukti lainnya termasuk senjata api Air Soft Gun dan dua bilah senjata tajam yaitu golok dan pedang

"Begitupun puluhan ponsel genggam dari barang bukti juga dibelah menggunakan gurinda," katanya 
 
Baca Juga: 25 Desa di Provinsi Sulawesi Barat, Dapat Bantuan Logistik TNI AL

Hanya saja, kata Mustaming, dari kepemilikan sejata api dan tajam Mustaming memastikan tidak ada kaitannya dengan kasus narkoba dan obat obatan terlarang.

"Perkara senjata api itu hanya perkara perkara umum biasa memilikinya tanpa ijin ga ada kaitannya dengan narkoba," katanya
 
Dia mengatakan Kejari sedang menindak perkara minuman keras di wilayah Kota Sukabumi.
 
Baca Juga: Vaksin Gratis Tanpa Syarat! Menteri Keuangan Sri Mulyani Bagikan Pendapatnya

"Kita tinggal program ke depan untuk 2021 lagi masih ada di Januari ini kita sidangkan perkara minuman keras," katanya. ***Manaf Muhammad



Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x