Minat! Bantu Kesembuhan Pasien Covid 19 Lewat Plasma Darah? Simak Berikut Syarat dan Prosedurnya

- 20 Januari 2021, 16:07 WIB
Bupati Cirebon Imron Mendonorkan 625 Cc Plasma Darahnya, Dok / Foto Humas Pemkab Cirebon.*
Bupati Cirebon Imron Mendonorkan 625 Cc Plasma Darahnya, Dok / Foto Humas Pemkab Cirebon.* /Humas Pemkab Cirebon


MEDIA PAKUAN - Ada beberapa syarat dan prosedur yang harus terpenuhi bagi yang akan melakukan plasma darah.

plasma darah dengan mendonor darah seorang yang sembuh dari covid 19 kepada pasien. Terutama pasien yang dinyatakan positif covid 19. 

Ada beberapa daerah yang buka donor plasma darah diantaranya PMI Bandung, Kabupaten Bekasi,Cirebon dan Kota Bogor.

Adapun untuk syarat pendonor plasma darah adalah sebagai berikut:
 
Baca Juga: Yeah! Kemensos Salurkan BLT Ibu Hamil Rp3 Juta, Coba Cek Nama Anda di dtks.kemensos.go.id

1. Umur 18-60 tahun

2. laki laki,khusus perempuan harus yang belum pernah hamil

3. minimal berat badan 55 kg ke atas

4. tak punya penyakit penyerta ,seperti diabetes,jantung hipertensi tak terkendali,sipilis,HIV atau AIDS,Gagal ginjal dan kanker.

5. pernah terkonfirmasi positip covid 19 dengan gejala mual,muntah,flu,batuk dan bersin

6. melampirkan hasil sweb positip (PCR atau rapid antigen )
 
Baca Juga: Astaga! Bisa Dapat 15 juta Perbulan, Buruan Ikut Seleksi CPNS 2021

7. sudah bebas gejala minimal 14 hari setelah isolasi

8. batas donor tiga bulan setelah negatif.

Sedangkan untuk prosedur trapi plasma darah sebagai berikut:

1. Telepon kantor PMI yang melayani donor plasma darah

2. Isi formuli online

3. Tunggu telapon dari petugas

4. penggambilan plasma darah

5. Wawancara dan skrining kesehatan di kantor PMI
 
Baca Juga: Tes Otak dan Kepribadian Yu!, Gambar Apa yang Anda Lihat? Tentukan Sekarang Seperti apa Sifatmu

di media sosial Saat ini,banyak orang yang mencari terapi plasma darah untuk keluarganya yang dirawat karena Covid-19.

Ada beberapa manfaat dari adanya terapi plasma darah diantaranya dapat mengurangi risiko kematian pasien,mempercepat penyembuhan dan proses cepat bagi pendonor.

Selain itu,Terapi plasma darah sudah mendapatkan legalitas dari World Health ORganization, U.S FOOD dan DRUG administration jadi tidak ada keraguan.
 
Baca Juga: Viral! Gadis Cantik Asal Kazakhstan Melamar YouTuber Indonesia Fiki Naki, Begini Kronologisnya

Namun harus diingat syarat bagi yang akan menjadi penerima, Donor pasien nya itu harus bergejala sedang dan berat sedangkan untuk gejala ringan tidak dibolehkan menerima plasma darah.***



 





 





Editor: Ahmad R

Sumber: Instagram Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x