PT Antam Dihukum Pengadilan Membayar 1,1 Ton Emas, Begini Kronologinya!

- 19 Januari 2021, 13:00 WIB
PT Antam Dihukum Pengadilan Membayar 1,1 Ton Emas, Begini Kronologinya!
PT Antam Dihukum Pengadilan Membayar 1,1 Ton Emas, Begini Kronologinya! /Dok Antam.
 
MEDIA PAKUAN - Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan, PT Antam bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.
 
Antam dihukum membayar kerugian penggugat Budi Said sebesar Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas. 
 
Sebelumnya Budi Said membeli tujuh ton emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) milik Antam di Surabaya. Namun setelah sebesar Rp3,5 triliun pengusaha asal Surabaya itu hanya mendapatkan 5,9 ton emas. 
 
 
 
Bagaimana kronologi dan proses jual belinya? Berikut yang dirangkum Media Pakuan dari dokumen putusan bernomor 2576/Pid.B/2019/PN.Sby.
 
Sekitar awal Februari 2018, Budi Said bertemu Melina, seorang pemilik Toko emas di Krian yang menceritakan Antam Cabang Surabaya menjual emas dengan harga diskon.
 
 
Kemudian pada tanggal 19 Maret 2018, Budi Said bersama Marlina pergi ke Antam Cabang Surabaya.
 
Disana mereka bertemu dengan Endang Kumoro, Misdianto dan Eksi Anggraini yang bekerja di Antam. 
 
Dalam pertemuan tersebut Budi Said dan Meilina menerima penjelasan dari Eksi Anggraini mengenai cara pembelian emas dengan harga diskon.
 
 
Saat itu Eksi Anggraeni yang mengaku sebagai marketing di Antam menawarkan harga emas batangan kepada Budi Said, dengan harga perkilonya Rp530 juta.
 
Setelah medapat penjelasan dari Eksi, Budi Said merasa tertarik dan percaya, lalu bersedia mengirimkan uang tersebut ke rekening resmi Antam.
 
Setelah Budi Said pulang, Eksi menghubungi Budi kembali dan menawarkan untuk memberi kuasa kepada Eksi. 
 
 
Tujuannya agar Budi Said tidak kesulitan mengurus administrasi pembelian emas di Antam. Budi Said dimintai komisi Rp10 juta untuk tiap kg emas yang dapat dikirim, dan Budi pun menyetujuinya.
 
Pada tanggal 20 Maret 2018, Budi Said kembali ditelepon oleh Eksi, yang menginformasikan bahwa stok emas tersebut tersedia. 
 
Lalu Budi Said bermaksud membeli emas harga diskon sebanyak 20 kg dengan harga perkilonya Rp530 juta.
 
 
Budi pun mentransfer uang sebesar Rp 10,6 miliar ke rekening BCA milik Antam bernomor 4133005393 Cabang Kelapa Gading.
 
Tanggal 22 Maret 2018, Belum menerima emas yang dijanjikan, Budi Said diberitahu lagi oleh Eksi bahwa telah tersedia emas dengan harga diskon bervariasi sejak tanggal 22 Maret 2018, dengan berkisar Rp 505-525 juta per kg.
 
Lalu Budi mengirim uang ke rekening resmi Antam, sehingga seluruh uang milik Budi Said yang telah ditransferkan sebesar Rp 3,5 triliun. Seharusnya Budi Said mendapatkan emas seberat 7.071 kg.
 
 
Namun, Ia hanya menerima 5.935 kg, yang artinya masih ada selisih sebanyak 1.136 kg dan tak kunjung ia terima, namun uang tersebut terlanjur sudah diserahkan ke rekening Antam.
 
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Antam dihukum membayar kerugian Budi Said sebesar Rp817.465.600.000,- setara dengan nilai harga emas batangan Antam lokasi BELM Surabaya seberat 1.136 kilogram.
 
Sementara Eksi Anggraeni dijatuhi hukuman pidana, penjara selama 3 tahun 10 bulan dengan dakwaan penipuan jual beli emas batangan Antam yang merugikan Budi Said sebesar Rp573 miliar.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x