Kalah! PT Antam Digugat Crazy Rich Surabaya, Putusan Pengadilan: Antam Harus Membayar 1,1 Ton Emas

- 19 Januari 2021, 11:05 WIB
Pt Antam
Pt Antam /instagram.com/@IDX
 
MEDIA PAKUAN - Anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertambangan Inalum, PT Aneka Tambang (Antam) Persero TBK digugat pengusaha asal Surabaya
 
Budi Said yang disebut-sebut sebagai Crazy Rich Surabaya menggugat PT Antam.
 
Dia merasa tertipu oleh PT Antam yang menawarkan harga emas dengan harga diskon.
 
Ia membeli tujuh ton emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) milik Antam di Surabaya.
 
 
Namun setelah melakukan transaksi Ia hanya mendapatkan 5,9 ton emas. 
 
Terlanjur uang sebesar 3,5 triliun rupiah untuk 7 ton emas telah dibayarkan melalui rekening PT Antam.
 
Sementara emas sisanya 1,1 tak kunjung diterima Budi.
 
Ia pun berkirim surat ke Antam pusat, namun pihak antam pusat menyampaikan Antam tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.
 
Setelah merasa dirugikan, Budi Said menggugat PT Antam di Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 7 Februari 2020 lalu.
 
Seperti dikutip Media Pakuan dari seputartangsel.pikiran-rakyat.com.
 
Ia menggugat Antam dengan nilai gugatan materil senilai 817,4 miliar rupiah atau setara 1,1 ton emas sesuai dengan selisih jumlah emas yang tidak diterimanya.
 
Dalam perkara bernomor 158/Pdt.G/PN Sby pada Sistem Informasi PN Surabaya ada 5 pihak tergugat.
 
Yakni PT Antam, Kepala BELM Surabaya I Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Misdianto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan Marketing Antam Eksi Anggraeni.
 
 
Dalam dokumen putusan PN Surabaya bernomor 2576/Pid.B/2019/PN.Sby disebutkan, menerima dan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat (Budi Said).
 
Menyatakan tidak hanya tergugat I, II,  III, dan tergugat IV. Tapi dalam amar putusan tergugat V turut telah bersalah melakukan perbuatan l
Melanggar hukum.
 
Pihak pengadukab menilai para tergugat telah merugikan penggugat.
 
Antam dihukum dengan membayar kerugian Budi Said sebesar Rp 817.465.600.000,-
 
Pembayaran sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam lokasi BELM Surabaya seberat 1.136 kilogram. 
 
Nilai ganti rugi tersebut nantinya disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam melalui situs www.logammulia.com .
 
 
Antam seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat.
 
Merasa dirugikan atas putusan tersbut, melalui kuasa hukumnya Antam akan mengajukan banding.
 
Hal itu disampaikan oleh SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko. 
 
Ia mengatakan pihaknya tidak bersalah, Antam tidak pernah menerapkan harga diskon. Antam hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi.
 
 
"Kami merasa gugatan ini tidak berdasar dan tidak masuk akal. Antam merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap BELM Surabaya." Ungkapnya pada hari Senin 18 Januari 2021.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 10 bulan kepada Eksi Anggraeni, terdakwa penipuan jual beli emas batangan Antam yang merugikan Budi Said sebsar 573 miliar rupiah.***Samsun Ramli
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x