Akhirnya Tidur Nyenyak! Inilah Tanda Penerima BLT UMKM Tahap 3 Rp2,4 Juta di Januari 2021

- 19 Januari 2021, 11:22 WIB
Ilusrasi BLT UMKM. BLT UMKM Rp2,4 Juta Kembali Dicairkan Melalui Bank BRI, Berikut Alur Proses Pencairannya
Ilusrasi BLT UMKM. BLT UMKM Rp2,4 Juta Kembali Dicairkan Melalui Bank BRI, Berikut Alur Proses Pencairannya /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/.*/ANTARA FOTO/Wahyu Putro A


MEDIA PAKUAN - BLT UMKM tahap 3 Rp2,4 juta segera dikirimkan kepada para pelaku UMKM di akhir Januari 2021.

Kementerian Koperasi (Kemenkop UKM) memberikan BLT UMKM ini, hanya untuk membantu para pengusaha yang terdampak pandemin Covid-19.

Maka dengan dibagikannya Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) itu, roda perekonomian akan terus berjalan.

Sehingga, kestabilan ekonomi Indonesia akan tetap terjaga dan proses jual beli akan tetap berjalan.
 
Baca Juga: Daftar Harga Laptop Murah Terbaru Berkualitas Mulai 2 Jutaan pada 2021

Para penerima akan mendapatkan notifikasi dari bank penyalur salah satunya yaitu SMS dari BRI Info.

Pada penyaluran BLT Banpres UMKM tahap 1 dan 2, sudah menggelontorkan dana sebesar Rp27 triliun.

Total pelaku UMKM yang sudah dapat BLT Banpres UMKM ini, yaitu sekitar 12 juta penerima.

Akan tetapi saat pendaftaran 2020 lalu, ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar sebagai calon penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta.
 
Baca Juga: Bareskrim Mabes Polri Trending Di Twitter, Ada Apa? Netizen: 'Pujian Barang Bukti'

Maka dari itu, yang baru tersalurkan hanya 12 juta penerima saja, sedangkan sisanya ada sekitar 16 juta penerima.

16 juta penerima tersebut akan disalurkan di tahun ini, bersamaan dengan bantuan sosial lain.

Bantuan BLT Banpres UMKM ini bertujuan untuk membantu, para pelaku usaha yang sudah terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu juga untuk membantu Pemerintah dalam memulihkan perekonomian di Indonesia ini.

Sementara itu, jika ingin tahu notifikasi SMS dari BRI info ini contohnya:
 
Baca Juga: Kalah! PT Antam Digugat Crazy Rich Surabaya, Putusan Pengadilan: Antam Harus Membayar 1,1 Ton Emas

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Berbeda dengan pendaftar yang nomor eKTPnya sudah mendaftar, akan dapat SMS seperti ini:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Selain melalui SMS di atas, kalian bisa juga tahu dapat atau tidaknya melalui link eform.bri.co.id. Ini caranya:

1. Pertama buka link eform.bri.co.id

2. Masukkan nomor identitas KTP ataupun NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tampil

4. Selanjutnya klik Proses Inquiry

5. Nantinya akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
 
Baca Juga: Aduh! Kapal SAR Wisnu Kecelakaan saat Proses Evakuasi Jasad Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Bagi Anda yang pernah dapat BLT Banpres UMKM ini, bisa penuhi beberapa persyaratan berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM yang tidak sedang menerima kredit dari bank.

8. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

9. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
 
Baca Juga: Prostitusi Online Berkedok Spa di Sebuah Hotel di Bandung Terbongkar, Rp650 Ribu Bisa Enak-enak

10. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Jika berminat dan ingin sekali dapat BLT Bapres UMKM Rp2,4 juta, bisa daftar lewat kantor lembaha pengusul ini:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga
 
Baca Juga: Pemerintah Hanya Sediakan Kuota Satu Juta untuk Formasi Guru di Seleksi PPPK 2021, Begini Alasannya

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).***


Editor: Ahmad R

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah