MEDIA PAKUAN-BLT UMKM alias Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) rencananya disalurkan pada Januari 2021.
Terdapat 16 juta pengusaha yang sudah tercatat terlebih dulu untuk memperoleh BLT Banpres UMKM ini.
Namun, pemerintah menyalurkan untuk 12 juta pengusaha saja dari yang terdaftar mencapai 28 juta calon partisipan penerima BLT UMKM Rp2, 4 juta.
Sehingga, masih terdapat 16 juta calon partisipan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta lagi.
Tetapi pada 2021, ada persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain bukan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: Tak Kunjung dapat BLT UMKM, Jangan Khawatir Perbaiki 4 Hal Ini
Selain itu, pengusaha yang berkewarganegaraan Indonesia atau WNI.
Penerima BLT UMKM Rp2,4 juta tentu harus punya UMKM.
Bukan anggota Aparatul Sipil Negeri (ASN), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Tentara Negeri Indonesia (Tentara Nasional Indonesia(TNI).