Tingkatkan Potensi Guru di Indonesia, Kemendikbud Buka Seleksi PPPK 2021, Ini Alurnya

- 14 Januari 2021, 17:00 WIB
Ternyata peluang seleksi PPPK lebih terbuka dibandingkan menjadi CPNS
Ternyata peluang seleksi PPPK lebih terbuka dibandingkan menjadi CPNS /Kemendikbud

MEDIA PAKUAN - Dalam meningkatkan potensi guru di Indonesia, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Kemendikbud membuka 1 juta formasi kosong pada seleksi PPPK 2021, yang dimana ditujukan kepada para guru honorer.

Namun, seleksi PPPK 2021 ini hanya untuk para guru honoer yang berumur 35 tahun keatas.

Baca Juga: Sangat Menyenangkan, Jika Gagal Seleksi PPPK 2021 Peserta Dapat Ikuti Tiga Kali Setahun

Sudah banyak jaminan yang sudah terbukti mempunyai beberapa kelebihan dibanding PNS, diantaranya jika menjadi PPPK, Anda berpeluang untuk naik ke jabatan tertinggi.

Dibandingkan dengan PNS yang harus meniti karir dari nol terlebih dahulu, untuk bisa naik jabatan.

Di sisi lain juga, gaji pokok dan fasilitas sama dengan PNS, ketika sudah lulus seleksi PPPK.

Baca Juga: Terbukti Memiliki Kelebihan Dari PNS, Banyak Guru Honorer Memilih Seleksi PPPK 2021, Apa Itu?

Selain itu, batas usia saat melamar lebih panjang dan juga dapat dikontrak hingga batas usia pensiun jabatan.

Untuk mengetahui tentang seleksi PPPK lebih jauh lagi, simak alurnya berikut ini:

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

Baca Juga: Buruan Ikut Seleksi PPPK 2021, Dijamin Banyak Kelebihan di Bandingkan PNS

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

- Nomor Peserta Ujian K-II

Baca Juga: Gampang! Hanya Dua Tahapan Saja di Seleksi PPPK 2021, Kesempatan Nih Bagi Para Guru Honorer

- Tanggal lahir

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

Baca Juga: Login di Laman SSP3K dengan NIK Sebelum Ikut Seleksi PPPK 2021 dari Kemendikbud

- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

Baca Juga: Seleksi CPNS untuk Usia Maksimal 35 Tahu, PPPK Minimal 35 Tahun

6. Melengkapi Data yang diperlukan:

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan

Baca Juga: Kemendikbud Buka Formasi Besar-besaran di Seleksi PPPK 2021, Jangan Lupa Ikutan!

- Melengkapi biodata

- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

Baca Juga: Belum Tahu! Inilah Keuntungan Menjadi PPPK Dibanding Jadi PNS

- Mencetak Kartu Pendaftaran

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x