Buruan Ikut Seleksi PPPK 2021, Dijamin Banyak Kelebihan di Bandingkan PNS

- 13 Januari 2021, 16:44 WIB
Ternyata peluang seleksi PPPK lebih terbuka dibandingkan menjadi CPNS
Ternyata peluang seleksi PPPK lebih terbuka dibandingkan menjadi CPNS /Kemendikbud

MEDIA PAKUAN - Terdapat beberapa kelebihan ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Tanpa harus meniti karir dari nol, ketika menjadi PPPK. Kalian akan bisa langsung berada dijabatan tertinggi.

Tidak heran banyak masyarakat yang berminat ikut seleksi PPPK 2021 ini. 
 
Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Selain itu, banyak juga kelebihan lainnya menjadi PPPK dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
 
Baca Juga: Percaya! Hanya Pakai NIK KTP Bisa Dapat Bansos BLT Anak Usia Dini Rp3 Juta, di dtks.kemensos.go.id

Saat ini hampir 1 juta formasi kosong di seleksi PPPK 2021. Berbeda dengan seleksi CPNS yang hanya membuka 11 ribu formasi kosong saja.

Di sisi gaji pokok dan fasilitas sama dengan PNS. Ketika sudah lulus seleksi PPPK.

Selain itu, batas usia saat melamar lebih panjang dan juga dapat dikontrak hingga batas usia pensiun jabatan.

Jika berminat ikut seleksi PPPK 2021 mendatang, inilah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
 

1. Usia minimal 35 tahun

2. Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan anggota parpol

5. Tidak pernah ikut dalam tindakan politik

5. Punya latar belakang pendidikan

6. Punya sertifikat keahlian dari lembaga profesi yang berwenang.

Untuk mengetahui tentang seleksi PPPK lebih jauh lagi, simak alurnya berikut ini:

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
 
Baca Juga: Ibunda Indah Pasrah Saking Tak Merestui Pernikahan Putrinya dengan Arie Kriting

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

- Nomor Peserta Ujian K-II

- Tanggal lahir

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)
 
Baca Juga: Bagaimana Usai Vaksinasi Jokowi dan Raffi Ahmad, Inilah 3 Prediksi Reaksi Suntik Vaksin Covid 19

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi Data yang diperlukan:

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan

- Melengkapi biodata

- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

- Mencetak Kartu Pendaftaran
 
Baca Juga: Ternyata Begini Cara Presiden Jokowi Memilih Pejabat, Khas Banget!

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x