Polemik Formasi Guru Berlanjut! Komisi X DPR Menolak Kebijakan Pemerintah Seleksi CPNS 2021

- 5 Januari 2021, 17:45 WIB
DUA orang tenaga pengajar non PNS, berbincang di dalam ruang guru saat piket di SMPN Satu Atap Cikoneng 2, Desa Cibiru Wetan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa, 5 Januari 2021. Sejumlah Tenaga Pengajar non PNS merasa kecewa atas perubahan kebijakan pemerintah terkait kesempatan kerja CPNS menjadi PPPK.
DUA orang tenaga pengajar non PNS, berbincang di dalam ruang guru saat piket di SMPN Satu Atap Cikoneng 2, Desa Cibiru Wetan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa, 5 Januari 2021. Sejumlah Tenaga Pengajar non PNS merasa kecewa atas perubahan kebijakan pemerintah terkait kesempatan kerja CPNS menjadi PPPK. /Ade Mamad/Pikiran Rakyat



MEDIA PAKUAN - Ketua komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaiful Huda menolak tegas rencana pemerintah untuk menghilangkan formasi guru dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Dilansir dari laman instagram @cpnsindonesia Huda menilai bahwa keputusan tersebut dikhawatirkan akan membuat turunnya minat kalangan muda untuk menjadi tenaga pengajar.

"Kami menolak wacana penghapusan jalur CPNS bagi guru dalam seleksi ASN, kami berharap hal itu masih rencana bukan suatu keputusan," katanya.

"Dan jika masih rencana, kami harap segera dicabut," sambung Huda.

Baca Juga: Hadir Kembali! Seleksi CPNS 2021 dengan Formasi dan Daftar Gaji Pokok Terbaru, Cek Disini

Dirinya mengatakan Pemerintah harus memandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai upaya kesejahteraan untuk para tenaga pengajar.

"Status PNS bagi guru harus dipandang sebagai upaya negara untuk menghadirkan jaminan kesejahteraan dan karier bagi para guru," tuturnya

"Dengan demikian, mereka bisa secara penuh mencurahkan hidup mereka untuk meningkatkan kemampuan mengajar dan menjadi tauladan bagi peserta didik," tambahnya.

Baca Juga: Dampak Penghapusan Formasi Guru, PGRI Minta Ditinjau Ulang Persyaratan Seleksi CPNS

Sebelumnya, pemerintah berencana untuk menghilangkan formasi guru dalam seleksi CPNS pada April 2021 mendatang.

Hilangnya formasi guru tersebut akan diganti pemerintah oleh Pegawai Pemerintah Perjanjian (PPPK).***


Editor: Ahmad R

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah