Dampak Penghapusan Formasi Guru, PGRI Minta Ditinjau Ulang Persyaratan Seleksi CPNS

- 3 Januari 2021, 20:43 WIB
PB PGRI minta rencana penghapusan formasi guru CPNS menjadi PPPK di Kaji Ulang
PB PGRI minta rencana penghapusan formasi guru CPNS menjadi PPPK di Kaji Ulang /PGRI
 
 
MEDIA PAKUAN - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah meninjau ulang rencana penghapusan formasi guru pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
 
Hal tersebut disampaikan pihak PGRI dalam sebuah keterangan pers tertulis pengurus besar PGRI.
 
Dalam keterangan pers tersebut merek meminta pemerintah untuk melakukan perekrutan guru dengan dua jalur yakni CPNS dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).
 
 
Menurut pihak PGRI hal tersebut ditilik dari tujuan keduanya yang berbeda sasaran.
 
"Perekrutan PPPK ditujukan untuk memberikan kesempatan dan sebagai penghargaan kepada para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk memperoleh kepastian status kepegawaiannya," tulis pihak PGRI
 
"Sedangkan formasi guru CPNS membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan di bawah usia 35 tahun yang berminat menjadi pegawai negeri sipil dan memberi kesempatan kepada guru sebagai ASN," tulisnya.
 
 
PGRI juga memandang kebijakan tersebut sebagai diskriminasi terhadap tenaga pengajar.
 
Selanjutnya PGRI mengatakan akan menyampaikan surat permohonan peninjauan ulang atas keputusan tersebut.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: pgri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah