Hadir Kembali! Seleksi CPNS 2021 dengan Formasi dan Daftar Gaji Pokok Terbaru, Cek Disini

- 4 Januari 2021, 08:08 WIB
Ilustrasi CPNS 2021 .
Ilustrasi CPNS 2021 . /Jabar Antaranews/

MEDIA PAKUAN - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebentar lagi akan di 2021 ini, bersamaan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengn Perjanjian Kerja (PPPK).

Seleksi CPNS ini dibuka kembali oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan seleksi PPPK diadakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Terdapat 11.580 formasi kosong saja di seleksi CPNS, berbeda dengan seleksi PPPK yang membuka lowongan gede-gedean.

Baca Juga: Ingat! Golongan Ini Bakal Ditolak Jika Ingin Ikut Seleksi CPNS 2021, Anggota Partai Salah Satunya

Seleksi PPPK 2021 membuka 1 juta formasi kosong untuk para guru honorer, dari sekolah swasta maupun negeri.

Seperti yang diketahui sebelumnya, di seleksi CPNS tahun lalu, sudah ada 138.791 peserta yang sudah lolos.

Mereka sudah mengisi beberapa formasi diantaranya .469 dosen, 55.039 guru, 27.457 tenaga kesehatan dan 52.469 tenaga teknis.

Baca Juga: Dampak Penghapusan Formasi Guru, PGRI Minta Ditinjau Ulang Persyaratan Seleksi CPNS

Namun itu semua belum memenuhi kuota yang ditargetkan oleh BKN, yang dimana target awalnya yaitu untuk 150.371.

Maka dari itulah seleksi CPNS ini berlanjut hingga 2021 sekarang, dengan 11.580 formasi kosong.

Dari 11.580 formasi kosong itu, ada 4.729 formasi yang akan disalurkan ke 32 kementerian dan 33 Lembaga Pemerintah non Kementerian.

Baca Juga: Siap Ditempatkan Didaerah Terpencil! Segera Penuhi Syarat Lainnya Ikut Seleksi CPNS Secepatnya

Sisanya terdapat 3.640 untuk jabatan fungsional umum, 2.695 untuk jabatan fungsional kesehatan.

Ada juga 2.361 untuk jabatan fungsional tenaga guru, 2.001 jabatan fungsional tenaga teknis.

Yang terakhir ada 883 untuk jabatan fungsional tenaga dosen.

Baca Juga: PGRI dan DPD Protes Soal Formasi Guru Hilang, Pemerintah Didesak Seleksi CPNS 2021 Ditinjau Ulang

Untuk masalah gaji pokoknya, terdapat empat golongan berbeda-beda, yang dimana setiap golongannya itu memiliki besaran gaji berbeda-beda.

Berikut inilah daftar gaji pokok PNS:

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Baca Juga: CATAT! 13 Golongan Ini Pasti Ditolak Jika Ikut Seleksi CPNS 2021, Salah Satunya Polri

- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800

- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900

- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500

Baca Juga: Diskriminasi!Formasi Guru Didaftar CPNS 2021 Raib, PGRI:Pemerintah Pandang Sebelah Mata Profesi Guru

- Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa : Rp2.022.200 – Rp3.373.600

Baca Juga: CATAT! 13 Golongan Ini Pasti Ditolak Jika Ikut Seleksi CPNS 2021, Salah Satunya Polri

- Golongan IIb : Rp2.208.400 – Rp3.516.300

- Golongan IIc : Rp2.301.800 – Rp3.665.500

- Golongan IId : Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Baca Juga: Harus Tahu! Ini Perbedaan Seleksi PPPK dan CPNS di 2021, Simak Penjelasan Lengkapnya Disini

3. Golongan III (lulusan S1 sampai S3)

- Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400

- Golongan IIIb : Rp2.688.500 – Rp4.415.600

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x