Jelang Seleksi CPNS 2021: Ini Persyaratan dan Berkas yang Harus Dipenuhi Guru Honorer

- 5 Januari 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021.
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. /ANTARA/Maulana Surya


MEDIA PAKUAN - Terdapat beberapa persyaratan dan berkas yang harus dipenuhi oleh para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Badan Kepegawain Negara (BKN) membuka kembali seleksi CPNS pada 2021 ini, bertujuan untuk membantu para guru honorer.

Seleksi CPNS 2021 ini membuka kurang lebih 11 ribu formasi kosong, yang ditujukan kepada para guru honorer.

Sudah banyak jaminan yang sudah terbukti mempunyai beberpa kelebihan dari PNS, diantaranya jika menjadi PPPK, Anda berpeluang untuk naik ke jabatan tertinggi.

Baca Juga: Sudah Cair! BST Bansos KK PKH Rp300 Ribu di 2021, Cek Segera Nama Anda di dtks.kemensos.go.id

Dibandingkan dengan PNS yang harus meniti karir dari nol terlebih dahulu, untuk bisa naik jabatan.

Di sisi lain juga, gaji pokok dan fasilitas sama dengan PNS, ketika sudah lulus seleksi PPPK.

Selain itu, batas usia saat melamar lebih panjang dan juga dapat dikontrak hingga batas usia pensiun jabatan.

Jika berminat ikut seleksi PPPK 2021 mendatang, inilah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

Baca Juga: Laka Lantas Rengut Mantan Anggota Trio Macan Meninggal, Lyia Amelia: Selamat Jalan Saudaraku

1. Usia minimal 20 tahun

2. Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan anggota parpol

5. Tidak pernah ikut dalam tindakan politik

5. Punya latar belakang pendidikan

6. Punya sertifikat keahlian dari lembaga profesi yang berwenang.

Untuk mengetahui tentang seleksi PPPK lebih jauh lagi, simak alurnya berikut ini:

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

- Nomor Peserta Ujian K-II

- Tanggal lahir

Baca Juga: Calon Mahasiswa Harus Tahu Fungsi dan Tujuan LTMPT Sebelum Ikut SNMPTN 2021

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi Data yang diperlukan:

Baca Juga: Horee! Proses Bansos 2021 Dipermudah, Uang Dikirim Langsung ke Penerima

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan

- Melengkapi biodata

- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

- Mencetak Kartu Pendaftaran

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim

Baca Juga: Pos Indonesia Siap Salurkan BST, Total Rp 12 Triliun

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.***

Nama: Holis Sindy Sauri
Sumber: Kemendikbud

https://www.kemdikbud.go.id/main/s

Editor: Ahmad R

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x