PGRI Desak Pemerintah Kaji Ulang Rencana Penghapusan Perekrutan Guru Lewat CPNS

- 4 Januari 2021, 20:08 WIB
Ilustrasi Guru Mengajar
Ilustrasi Guru Mengajar /Kemendikbud

MEDIA PAKUAN-Pemerintah berencana menghapus perekrutan guru melalui jalur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Namun, kebijakan tersebut mendapat penolakan dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI).

PGRI mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang keputusan tersebut lantaran dipandang sebagai diskriminasi terhadap profesi guru.

Baca Juga: Caranya Mudah, Klaim Token Listrik Gratis Bisa via Aplikasi PLN Mobile

Permintaan tersebut disampaikan PGRI dalam keterangan tertulis pengurus besar PGRI.

“Semestinya pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen guru, yakni melalui CPNS dan PPPK karena ditilik dari tujuannya CPNS dan PPPK memiliki sasaran yang berebeda," kata pihak PGRI dalam keterangan tertulis.

Dalam keterangan pers tersebut PGRI juga menuliskan tujuan PPPK dan CPNS.

"Perekrutan PPPK ditujukan untuk memberikan kesempatan dan sebagai penghargaan kepada para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk memperoleh kepastian status kepegawaiannya," tulisnya

"Sedangkan formasi guru CPNS membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan di bawah usia 35 tahun yang berminat menjadi pegawai negeri sipil dan memberi kesempatan kepada guru sebagai ASN," tambah pihak PGRI.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: pgri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x