Pengumuman! BLT Ketenagakerjaan Resmi Cair 1Januari , Pastikan tidak ada Masalah Rekening Anda

- 3 Januari 2021, 09:59 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan /

MEDIA PAKUAN - BLT BPJS Ketenagakerjaan kabarnya akan segera dicairkan pada bulan ini kepada penerima yang belum mendapatkannya.

Sementara itu, terkait penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan menurut Menaker Ida Fauziyah, hingga 23 Desember 2020 telah mencapai 98,13 persen

Baca Juga: Ketahuilah! Ini Notifikasi SMS BRI INFO untuk Penerima BLT UMKM Tahap 3 Rp2,4 Juta di 2021

Kemnaker meminta kepada Kemenkeu agar penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020 bisa disalurkan hingga Januari 2021.

Dalam pengajuan ke Kemenkeu, Kemnaker meminta agar salah satu anggaran PEN itu bisa disalurkan hingga Januari 2021.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, akan diberikan kepada penerima yang sebelumnya belum mendapatakan bantuan karena ada masalah pada rekeningnya.

Baca Juga: Covid 19 Meningkat Tajam, Presiden Jokowi Intruksikan Pemberian Vaksin Gratis bagi Masyarakat

Adapun ciri rekening yang bermasalah adalah sebagai berikut:

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Apabila rekening penerima masih bermasalah maka akan ada perbaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini, Minggu, 3 Januari 2021: Ada Serial Drama Korea Master's Sun

Apabila data tersebut telah direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah.

Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap enam, bisa laporkan dengan cara berikut.

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Hari Ini, Minggu, 3 Januari 2021: Ada Sinetron Dari Jendela SMP dan Anak Band

Bagi para pekerja yang telah terdaftar dan memenuhi syarat agar mengecek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua sebelum cair.

Mengecek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua bisa dilakukan para pekerja secara online di www.kemnaker.go.id.

Pengecekan secara online di www.kemnaker.go.id. agar mempermudah para pekerja mengetahui kepastiannya dapat atau tidak BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua .

Adapun untuk mengetahui langkah apa saja yang harus ditempuh untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua lebih lanjut melalui www.kemnaker.go.id sebagai berikut:

Baca Juga: Apa Pendapat Kemnaker Tentang Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021? Ini Jawabannya

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Sedangkan syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

Baca Juga: SIMAK! Cara Mudah Cek Via Whatsapp dan Pesan Singkat, Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

 

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah