Buntut Pembubaran FPI, Komunitas Pers Layangkan Pernyataan Sikap Terkait Maklumat Polri

- 2 Januari 2021, 08:41 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan surat Maklumat Kapolri tentang Larangan Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Januari 2021.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan surat Maklumat Kapolri tentang Larangan Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

MEDIA PAKUAN - Buntut dari pembubaran FPI serta sejumlah keputusan yang tertuang dalam surat keputusan bersama atau maklumat yang telah dikeluarkan oleh pihak Kepolisian.

Kini Komunitas Pers mendesak pihak Kepolisian untuk mencabut salah satu pasal yang tertuang dalam maklumat Kapolri.

Pencabutkan maklumat yang ditujukan adalah pasal 2d yang dianggap bisa mengancam jurnalis dan media yang tugasnya mencari informasi.

Baca Juga: Asyik! Rekrutmen Seleksi PPPK 2021 Sebentar Lagi, Inilah Alur Pendaftaran dan Persyaratannya!

Isi dari pasal 2d tersebut yakni 'Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan, konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial'.

Dari isi tersebut Komunitas Pers merasa bahwa keputusan tersebut bisa mengancam tugas jurnalis dan media sosial.

Berikut 4 pernyataan sikap yang dilayangkan Komunitas Pers kepada pihak Polri:

Baca Juga: Setiap Warga Negara Berhak Ikut Seleksi Bintara TNI AD 2021, Ayo Daftar dan Penuhi Syarat Ini!

1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan
menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan,

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia”.

2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Baca Juga: Widih! Rekrutmen Seleksi CPNS Dibuka Kembali di 2021, Ini Daftar Gaji Pokok PNS Berdasarkan 4 Golong

Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan,

"(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi." Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI,

Juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.

3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan
bertentangan dengan Undang Undang Pers.

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x