Setiap Warga Negara Berhak Ikut Seleksi Bintara TNI AD 2021, Ayo Daftar dan Penuhi Syarat Ini!

- 2 Januari 2021, 07:47 WIB
Persyaratan daftar TNI AD 2021.
Persyaratan daftar TNI AD 2021. /Pixabay/Pexels/

MEDIA PAKUAN - Pendaftaran seleksi Bintara PK pada 2021 kembali dibuka oleh TNI AD tepatnya dimulai 1 Januari.

Dibukanya pendaftaran seleksi Bintara TNI AD tentunya dapat diikuti oleh masyarakat yang ingin ikut serta dalam perekrutan tersebut.

Namun untuk dapat mengikuti seleksi Bintara PK TNI AD tentunya ada syarat yang harus dipenuhi oleh para calon pendaftar.

Baca Juga: Terlibat Cekcok dengan Warga Asing, Kepolisian Ringkus Bocah Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya

Adapun Persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa ikut daftar Seleksi Bintara PK TNI AD sebagai berikut:

a. Persyaratan umum Bintara PK TNI AD

Persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:

Baca Juga: Widih! Rekrutmen Seleksi CPNS Dibuka Kembali di 2021, Ini Daftar Gaji Pokok PNS Berdasarkan 4 Golong

1) warga negara Indonesia;

2) beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3) setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;

Baca Juga: Ramalan Zodiak Keberuntungan Hari ini, 2 Januari 2021: Cancer Beruntung, namun Taurus Sebaliknya

4) tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;

5) sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan

6) tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Update Daftar Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 2 Januari 2021: Waduh Semakin Meroket nih!

b. Persyaratan lain.

1) laki-laki dan/atau perempuan, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.

2) berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan, dengan persyaratan nilai rata-rata sebagai berikut

Baca Juga: Jangan Lewatkan untuk Dapatkan BLT UMKM 2021, Inilah Syarat Terbaru dan Cara Daftarnya!

a) lulusan SMA/MA/SMK tahun 2015, nilai ujian nasional rata-rata minimal 55;

b) lulusan SMA/MA/SMK tahun 2016, nilai ujian nasional rata-rata minimal 50;

c) lulusan SMA/MA/SMK tahun 2017, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38 untuk wilayah lainnya;

Baca Juga: Inilah Jenis Makanan Favorit Berdasarkan Zodiak, Bener Gak Nih?

d) lulusan SMA/MA/SMK tahun 2018, nilai ujian nasional rata-rata minimal 39 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 37 untuk wilayah lainnya; dan

e) lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40.5 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38.5 untuk wilayah lainnya.

3) belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama.

Baca Juga: Update Awal Tahun, Jumlah Positif Covid 19 di Kota Sukabumi Melonjak Drastis

4) berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 28 September 2020.

5) memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm untuk laki-laki dan 157 cm untuk perempuan serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.

6) bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.

Baca Juga: Token Listrik Gratis PLN 2021 Dimulai 7 Januari 2021, Berikut Inilah Cara Mendapatkannya

7) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8) harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:

a) administrasi;

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: TNI AD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah