Pembubaran FPI, Ketua Komisi III DPR RI: Secara Hukum FPI Memang Sudah Dianggap Bubar Sejak 2019

- 30 Desember 2020, 18:10 WIB
Polisi melepas atribut FPI di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember 2020.
Polisi melepas atribut FPI di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember 2020. /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/



MEDIA PAKUAN - Setelah Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan oleh Pemerintah dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga.

Pernyataan Pembubaran FPI tersebut disampaikan dalam konferensi pers terkait Status Ormas Front Pembela Islam (FPI) di Kantor Menko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Rabu, 30 Desember 2020.

Pembubaran FPI itu didukung juga oleh Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Herman Herry.

Baca Juga: Usai Dibubarkan! Ratusan Personil Sweeping Markas FPI di Petamburan, Jakarta

Herman mendukung pembubaran dan juga pelarangan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh pengurus maupun anggota FPI.

Ia juga mengatakan, FPI memang sudah dibubarkan sejak 2019 lalu, karena tidak memperpanjang keterangan terdaftar sebagai Organisai Kemasyarakatan (Ormas).

"Secara hukum, FPI memang sudah dianggap bubar sejak 2019 karena tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas),” ujar Herman melalui pernyataannya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu, 29 Desember 2020.

Baca Juga: Sehari Setelah Rizieq Shihab Jalani Masa Tahanan, Pemerintah Tetapkan FPI Ormas Terlarang

Selain itu juga, Herman juga membahas tentang beberapa aktivitas FPI yang meresahkan masyarakat.

Hal ini membuat Herman semakin yakin dengan keputusan Pemerintah itu untuk melarang aktivitas dan penggunaan simbol FPI.

“Ditambah dengan beberapa aktivitas FPI yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, saya menilai keputusan pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI sudah tepat," jelas Herman.

"Sebagai Ketua Komisi III, saya mendukung keputusan pemerintah tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih besar lagi,” sambungnya.

Baca Juga: Pasca Pemerintah Bubarkan FPI, Tagar FPI Terlarang Trending di Tweeter

Herman juga berharap penegak hukum yang bertugas dilapangan, agar bisa tegas dan profesional.

Dikarenakan hal tersebut adalah kunci kefektifan tidaknya keputusan pemerintah tentang pembubaran FPI itu.

“Saya berharap aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan bisa menjalankan keputusan pemerintah terkait FPI tersebut dengan tegas dan profesional karena ketegasan di lapangan inilah yang menjadi kunci efektif atau tidaknya keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI," ucap Herman.

Baca Juga: Pasca Pemerintah Bubarkan FPI, Tagar FPI Terlarang Trending di Tweeter

Ditegaskan kembali Herman, ia berharap agar masyarakat tidak terpengaruh oleh berita hoax yang beredar di media sosial.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Ahmad Ali juga menganggap FPI sudah bertentangan dengan hukum.

Selain itu, Ahmad juga setuju dengan larangan simbol-simbol atau atribut organisasi FPI.

"Mendukung penuh SKB tentang segala pelarangan kegiatan dan penggunaan simbol/atribut organisasi FPI yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta asas-asas kehidupan bersama lainnya," ujar Ali, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Pemerintah Beberkan Semua Catatan Pidana yang Dilakukan Anggota FPI: Tercatat Ada 370 Orang

Ia berharap agar aparat negara bisa ikut bersikap tegas dan adil dalam penegakkan hukum.

Di sisi lain, Ahmad juga berharap agar pemerintah bertindak terhadap potensi yang bisa mengganggu ketertiban masyarakat.

Hal tersebut dilakukan agar bisa tetap menjaga persatuan dan kesatuan di Negara kita ini.***


Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x