MEDIA PAKUAN - Resmi pemerintah larang Organisasi Front Pembela Islam (FPI) beroperasi.
Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD, hari ini Rabu, 30 Desember 2020.
Baca Juga: Alasan Ini Pemerintah Bubarkan FPI , Fakta Terkait Video Rizieq Shihab Dukung ISIS
Hal ini ditetapkan saat Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab tengah menjalani masa hukuman, terkait kasus kerumunan yang terjadi bulan lalu.
Yang mana pimpinan FPI tersebut telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, beberapa hari HRS menjalani masa tahanan, akhirnya hari ini FPI dinyatakan dilarang beroperasi baik secara organisasi masyarakat maupun organisasi.
Baca Juga: Update! Cek Via SMS Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Buruan Sudah Mencapai Akhir Tahun
Menurut Mahfud MD, FPI sejak Juli 2019 telah hilang sebagai Ormas, namun FPI masih melakukan kegiatan keorganisasian.
Yang mana kegiatan tersebut melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, swiping atau razia secara sepihak.