BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalukan Kepada gaji dibawah Rp5 juta dan memiliki rekening aktif.

- 31 Desember 2020, 19:33 WIB
Bpjs Ketenagakerjaan
Bpjs Ketenagakerjaan /Istagram/

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Baca Juga: Lansia Diprioritaskan! Vaksin Covid 19 Sinovac Tiba di Indonesia, Pemerintah Targetkan Awal 2021

Apabila rekening penerima masih bermasalah maka akan ada perbaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah.

Apabila data tersebut telah direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah.

Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap enam, bisa laporkan dengan cara berikut.

Baca Juga: Kabar baik, Ibu Hamil juga Bisa Dapat BST Bansos KK PKH Rp300 Ribu, Buruan Login dtks.kemensos.go.id

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah