MEDIA PAKUAN - Cara mengetahui penerima BLT UMKM bisa dilakuakan oleh pelaku usaha mikro kecil dengan masuk ke alamat eform.bri.co.id.
Sebelum Mengecek penerima BLT UMKM siapkan terlebih dahulu smartphone,KTP,NIK sebagai alat untuk pendorong pengecekan.
BLT UMKM merupakan bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha mikro kecil, agar dapat memenuhi kebutuhan sekaligus usaha yang sedang dijalani UMK berjalan dengan lancar dan bisa menumbuhkan perekonomian di masa pandemi ini.
Baca Juga: Babak Baru! Singapura Memulai Vaksin Pfizer-BioNTech Covid 19 yang Pertama di Asia
Besaran BLT UMKM yang diberikan pemerintah untuk setiap tahapnya kepada pelaku usaha mikro kecil ialah Rp2,4 Juta.
Selain itu BLT UMKM ini diperuntukan untuk para pelaku usaha mikro kecil yang telah terdaftar dan terpenuhi syarat sebagai penerima.
Apabila pelaku usaha mikro kecil telah terdaftar menjadi penerima BLT UMKM dan telah mengecek melalui eform.bri.co.id. maka akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:
"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an.. dengan nomor rekening.. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".
Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut: