Mantap juga Nih Gaji PNS! Buruan Ikut Seleksi CPNS 2021 Mumpung Masih Dibuka

- 29 Desember 2020, 18:53 WIB
Pendaftaran Seleksi CPNS Segera Dibuka 2021
Pendaftaran Seleksi CPNS Segera Dibuka 2021 /Pixabay/'StartupStockPhotos

Baca Juga: Narapida Tertutup ikut CPNS 2021! Buruan Persyaratan Lainnya, Cek Disini

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarannya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.

Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Baca Juga: Gaji Besar dan Banyak Tunjangan! Inilah Alasan Utama Banyak Masyarakat yang Ikut Seleksi CPNS 2021

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon. Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA

3. Tunjangan suami/istri

Baca Juga: Siapkan Lamaran untuk Ikut Seleksi CPNS 2021 Kecuali PNS, Prajurit TNI dan anggota Polri

Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.

Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi

4. Tunjangan anak

Baca Juga: Peluang Terbuka Lebar! Buruan Ikut Seleksi CPNS 2021: Banyak Formasi Dibutuhkan Berikut Daftarnya

Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.

Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan

5. Tunjangan makan

Baca Juga: BKN : LOLOS Seleksi!, Ada 12 Persyaratan Umum Yang Wajid Dpenuhi Sebelum Ikut Seleksi CPNS 2021

Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari

6. Perjalanan Dinas

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan diberi uang saku. Komponennya terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.***

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x