MEDIA PAKUAN - Alasan utama masyarakat ingin ikut seleksi CPNS 2021, yaitu salah satunya gaji pokok yang didapatnya.
Bila nanti menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) anda akan dapat gaji yang stabil serta tunjangan yang menggiurkan.
Selain itu, ketika sudah pensiun juga nantinya juga akan dapat gaji dan tunjangan pensiunan.
Baca Juga: Banyak Formasi Kosong di CPNS 2021, Ayo Segera Daftar dan Penuhi Persyartannya!
Maka itulah alasan utama masyarakat ikut seleksi CPNS 2021, berikut daftar gaji pokoknya:
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Baca Juga: Harus Sertakan File Scan Ini, Berikut Persyaratan Lengkap Mendaftar CPNS 2021 untuk Seleksi
- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900
- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Baca Juga: Tidak Perlu Lama-lama! Ingin Lolos Seleksi CPNS 2021, Buruan Siap-siap Cek Persyaratan Secepatnya
2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa : Rp2.022.200 – Rp3.373.600
- Golongan IIb : Rp2.208.400 – Rp3.516.300
Baca Juga: Jangan Abaikan! Sertakan Dulu SKCK Sebelum Ikut Seleksi CPNS 2021, Berikut Daftar Lengkapnya
- Golongan IIc : Rp2.301.800 – Rp3.665.500
- Golongan IId : Rp2.399.200 – Rp3.820.000
3. Golongan III (lulusan S1 sampai S3)
Baca Juga: Ingat ! Pelajari Dulu 10 Trik Ini agar Mudah Ikut Seleksi CPNS Pada Mei 2021 Nanti
- Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- Golongan IIIb : Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- Golongan IIIc : Rp2.802.300 – Rp4.602.400
Baca Juga: Narapida Tertutup ikut CPNS 2021! Buruan Persyaratan Lainnya, Cek Disini
- Golongan IIId : Rp2.920.800 – Rp4.797.000
4. Golongan IV
- Golongan IVa : Rp3.044.300 – Rp5.000.000
Baca Juga: Pelamar Terlibat Narkoba! Jangan Harap Ikut Seleksi CPNS 2021, Pelamar Lain Sapkan Dokumen ini
- Golongan IVb : Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- Golongan IVc : Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- Golongan IVd : Rp3.447.200 – Rp5.661.700
Baca Juga: Peluang Terbuka Lebar! Buruan Ikut Seleksi CPNS 2021: Banyak Formasi Dibutuhkan Berikut Daftarnya
Selain itu, berikut inilah macam-macam tunjangan PNS.
1. Tunjangan Kinerja
Baca Juga: Narapida Tertutup ikut CPNS 2021! Buruan Persyaratan Lainnya, Cek Disini
Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarannya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.
Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.
Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Baca Juga: Gaji Besar dan Banyak Tunjangan! Inilah Alasan Utama Banyak Masyarakat yang Ikut Seleksi CPNS 2021
2. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon. Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA
3. Tunjangan suami/istri
Baca Juga: Siapkan Lamaran untuk Ikut Seleksi CPNS 2021 Kecuali PNS, Prajurit TNI dan anggota Polri
Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.
Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi
4. Tunjangan anak
Baca Juga: Peluang Terbuka Lebar! Buruan Ikut Seleksi CPNS 2021: Banyak Formasi Dibutuhkan Berikut Daftarnya
Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.
Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan
5. Tunjangan makan
Baca Juga: BKN : LOLOS Seleksi!, Ada 12 Persyaratan Umum Yang Wajid Dpenuhi Sebelum Ikut Seleksi CPNS 2021
Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari
6. Perjalanan Dinas
Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan diberi uang saku. Komponennya terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.***